Sekira 12 ton sampah dibersihkan dan diangkut dari bantaran Sungai Brangkal, Mojokerto, Rabu (6/3/2019).

IM.com – Sampah dan limbah popok bekas yang menggunung di Sungai Brangkal, Kabupaten Mojokerto sungguh sudah sangat mengkhawatirkan. Sekitar 12 ton sampah dari berbagai jenis berhasil diangkut dari sungai dan area sekitarnya.

“Kira-kira sudah ada 12 ton sampah yang sudah diangkut. Sampah itu diangkut dengan 6 bak truk dengan volume 6 kibik,” kata Camat Sooko, Masluchman, Rabu (6/3/2019).

Sekira 12 ton sampah itu dibersihkan oleh Pemerintah Desa, TNI, Polri, Muspika Sooko, dan Dinas Lingkungan Hidup dibantu warga di bantaran Sungai Brangkal. Selain membersihkan sampah, kerja bakti juga untuk memotong rumput di tanggul sungai.

“Ini bukan pertama kali dilakukan. Kami membersihkan dengan alat sederhana dan dibantu dengan alat berat,” ujarnya.

Sampah yang menumpuk di bantaran sungai didominasi oleh popok, sampah rumah tangga, dan plastik yang dibuang oleh orang-orang tak bertanggungjawab. (Baca: Brantas Darurat Sampah Popok, Ecoton Mengadu ke Kementerian LHK dengan Enam Tuntutan Ini).

Masluchman menyindir rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, terutama kawasan sungai, yang membuat Muspika dan DLH rutin melakukan kerja bakti pembersihan sungai ini. (Baca juga:
DLH Kabupaten Mojokerto Lempar Masalah Sampah Popok ke Masyarakat).

“Sungai dan bantaran sudah bersih. Jangan ada lagi yang membuang sampah di bantaran sungai,” cetusnya.

Untuk mencegah aksi membuang sampah sembarangan terulang, Muspika Kecamatan Sooko dan DLH Mojokerto akan memasang pagar tembok di sekitar bantaran dan tanggul sungai. Pihaknya juga berencana mempersiapkan orang sebagai pengintai di sekitaran Sungai Brangkal.

“Kalau ada orang yang kedapatan membuang sampah di Sungai Brangkal akan dikejar dan ditangkap dan diberikan sanksi, agar mereka jera. Pihak desa juga akan menggodok Perdes,” tandas Masluchman.

Kepala Desa Brangkal, Sadi menjelaskan, Perdes yang mengatur terkait sanksi bagi masyarakat yang kepergok membuang sampah di Sungai Brangkal perlu dibuat. Dia menilai, Perdes bakal efektif membuat masyarakat tak lagi membuang sampai di Sungai Brangkal.

“Karena selama ini kan, himbauan spanduk dan tulisan, itu sudah tidak mempan. Kita pasang sekarang, tiga hari lagi sudah hilang. Nantinya sanksi yang diberikan berupa denda uang sebesar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta,” tegasnya. (son/im)

189

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini