IM.com – Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Keputusan peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Erma Muarofah. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto harus melepas jabatannya.
Dengan terbitnya surat keputusan Gubernur Jawa Timur, jabatan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto semula dijabat Erma Muarofah diisi
Ainur Rosyid dari fraksi PPP.
Pengisian jabatan Ketua Komisi IV yang harusnya diisi dari fraksi PKB ini berlangsung usai Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota legeslatif Hj. Erma Muarofah di Gedung Whicesa, DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (13/3/2019).
Jabatan Ainur Rosyid sebelumnya, menjabat Sekretaris Komisi IV, DPRD Kabupaten Mojokerto.
Begitu diutarakan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Ismail Pribadi, SE, saat dikonfirmasi setelah Rapat Paripurna PAW.
Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Ketua DPRD, Subandi, Sopii dan. Ayni Zuroh, sekaligus anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari sejumlah fraksi, juga mengangkat Abdul Hakim, S.Hi sebagai pengganti Erma Muarofah sebagai anggota legeslatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Nomor : 171.416/277/011.2/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas nama Hj. Erma Muarofah dan Keputusan Nomor : 171.416/278/011.2/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas nama Abdul Hakim, S.Hi.
Berdasarkan pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Abdul Hakim S.Hi, akan menjadi anggota DPRD pada alat kelengkapan DPRD Kabupaten Mojokerto yang digantikannya.
Keputusan ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.416/278/011.2/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pelaksanaan PAW anggota legeslatif dari Partai PKB ini juga sudah sesuai ketentuan surat dari DPD Partai PKB nomor : 273/DPC-03/III/B.2/I/2019 tanggal 23 Januari 2019, perihal perubahan dasar pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Legeslatif dari Hj. Erma Muarofah kepada Abdul Hakim, SH.i.
Kemudian, Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto telah memproses sesuai ketentuan Perundang – undangan dan telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Wakil Bupati Mojokerto Nomor : 170/226/416-050/2019 tangga 1 Februari 2019 perihal permohonan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. (tin/uyo)