Tarif ojek online di 88 kota dan kabupaten, termasuk Mojokerto, akan naik per Agustus 2019 pukul 00.00 WIB. Foto: Martin


IM.com – Kenaikan tarif ojek online (ojol) tahap ketiga di 88 kota plus wilayah Jabodetabek akan berlaku mulai 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB. Besaran kenaikan tarif bervariasi menurut zona yang dibagi tiga.

Zona 1 meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali akan dikenakan tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000-Rp 10.000. Kemudian zona 2 terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), tarif batas bawah Rp 2.000 dengan batas atas Rp 2.500, dan biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Terakhir, zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua besaran tarif batas bawah Rp 2.100 dan batas atas Rp 2.600 dengan biaya jasa minimal Rp 7.000- Rp 10.000.

“Tarif baru ojek online untuk tahap 3 ini berlaku di 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili masing-masing zona akan berlangsung mulai 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB,” ujar Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (8/8/2019).

Kenaikan ini menyusul keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah daftar kota yang akan menerapkan aturan tarif ojol dari semula hanya 45 kota menjadi total 133 kota yang mewakili 3 zona. Yani menjelaskan, kebijakan yang berlaku saat ini merupakan tahap ketiga dari perluasan pemberlakuan aturan Keputusan Menteri Perhubungan No. 348 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 1 Mei 2019.

Tahap pertama kenaikan tarif ini sudah lebih diberlakukan di 5 kota utama yakni Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jabodetabek, dan Makassar pada 1 Mei 2019. Lalu pada 1 Juli 2019 atau tahap kedua, pemerintah mulai memberlakukan tarif baru ini ke 45 kota dan kabupaten.

“Masih ada beberapa kota lagi yang belum (diterapkan kenaikan tarif ojol). Harapannya, tahap berikutnya dapat diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten. Kami lakukan evaluasi lebih dulu setelah tiga bulan,” tutur Yani. (im)

Berikut 88 Kota dan Kabupaten yang dikenakan kenaikan tarif Ojol:

Zona 1 (Sumatera, Jawa, dan Bali)

Wilayah Sumatera:

1. Kota Sabang

2. Kota Bukit Tinggi

3. Kab. Agam

4. Kab. Lima Puluh Kota

5. Kab. Tanah Datar

6. Kota Padang Panjang

7. Kota Payakumbuh

8. Kota Duri

9. Kab. Bengkalis

10. Kota Tanjung Pinang

11. Kota Jambi

12. Kab. Muaro Jambi

13. Kota Kisaran

14. Kab. Asahan

15. Kab. Karo

16. Kab. Toba Samosir

17. Kota Tanjung Balai

18. Kota Padangsidempuan

19. Kota Padang Lawas Utara

20. Kab. Tapanuli Selatan

21. Kab. Serdang Bedagai

22. Kota Pematangsiantar

23. Kab. Simalungun

24. Kota Tebing Tinggi

25. Kota Rantau Prapat

26. Kab. Labuhan Batu

Wilayah Jawa dan Bali:

27. Kab. Batang

28. Kab. Cilacap

29. Kab. Kebumen

30. Kab. Banyumas

31. Kab. Brebes

32. Kab. Purworejo

33. Kota Pekalongan

34. Kab. Pekalongan

35. Kab. Pemalang

36. Kab. Banjarnegara

37. Kab. Purbalingga

38. Kota Salatiga

39. Kab. Banyuwangi

40. Kab. Bojonegoro

41. Kab. Jember

42. Kab. Bondowoso

43. Kab. Jombang

44. Kab. Kedir

45. Kota Kediri

46. Kab. Nganjuk

47. Kota Madiun

48. Kab. Magetan

49. Kab. Ngawi

50. Kab. Ponorogo

51. Kota Mojokerto

52. Kab. Mojokerto

53. Kota Serang

54. Kab. Lebak

55. Kota Cirebon

56. Kab. Cirebon

57. Kab. Garut

58. Kab. Indramayu

59. Kab. Kuningan

60. Kab. Majalengka

61. Kota Tasikmalaya

62. Kab. Tasikmalaya

63. Kab. Subang

64. Kota Sukabumi

65. Kab. Sukabumi

66. Kab. Cianjur

67. Kab. Purwakarta

68. Kab. Sumedang

69. Kab. Ciamis

70. Kab. Pangandaran

71. Kota Banjar

72. Kota Malang

73. Kab. Malang

74. Kota Batu

75. Kota Tegal

76. Kab. Tegal

77. Kab. Demak

78. Kab. Kendal

79. Kab. Pati

80. Kab. Jepara

Zona 2 (Jabodetabek)

Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua)

81. Kota Bitung

82. Kota Tomohon

83. Kota Palopo

84. Kota Tarakan

85. Kota Ternate

86. Kota Sorong

87. Kab. Merauke

88. Kota Pare-Pare.

818

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini