IM.com – Dua pengedar sabu asal Mojokerto diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri, Senin (18/3/2019). Dua tersangka AD (18) dan SG ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat masig-masing 1,26 gram dan 0,5 gram.
Mulanya, petugas BNNK menyergap tersangka AD (18), warga Mojokerto yang bekerja sebagai operator alat berat beckhoe saat akan melakukan transaksi di perempatan Papar, Kabupaten Kediri pada Minggu (17/03/2019) sekira pukul 11.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sabu dengan berat 1,26 gram yang dibungius plastik kecil dan disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Petugas juga mengamankan pipet kaca dan sebuah HP yang digunakan untuk bertransaksi,” kata Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP Lilik Dewi Indarwati di kantornya, Senin (18/3/2019).
Dari interogasi terhadap tersangka AD, BNNK Kediri kemudian terkuak peran SG dalam jaringan pengedar narkoba antarkota itu. SG yang berprofesi sebagai sopir ternyata menjadi penyuplai barang haram ke AD.
“Lalu petugas bergerak meringkus SG di rumahnya, Desa Jatidukuh Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto,” ujar AKBP Lilik.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka SG, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat 0,5 gram yang juga dibungkus plastik kecil dan disimpan dalam bungkus rokok.
Selain itu, BNNK Kediri juga menyita satu unit sepeda motor Honda CBR nopol S 5529 PM dan dompet warna hitam milik tersangka. “Petugas saat ini masih mengembangkan jaringan di atasnya,” ucap AKBP Lilik.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang No 35/2009 pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (son/im)