IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dalam penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang dan beberapa dokumen yang disita KPT di gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (18/3/2019) itu sangat berpotensi menyudutkan Menag.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang pecahan rupiah yang disita senilai seratusan juta rupiah. Sedangkan pecahan dolar AS masih dihitung oleh tim yang berada di lokasi.
“Dari ruangan Menteri Agama termasuk juga disita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS dengan nilai seratusan juta rupiah,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin.
KPK juga menyita dokumen-dokumen
terkait hukuman disiplin yang diberikan pada salah satu tersangka Haris
Hasanuddin (HRS) yang kemudian dipilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag
Provinsi Jawa Timur. Soal penyitaan uang dari ruang kerja Menag, Febri
menyatakan belum bisa mendapatkan informasi yang lebih teknis terkait hal
tersebut.
“Yang bisa kami sampaikan tentu update dari proses
penggeledahan yang dilakukan hari ini. Intinya, kami tentu melakukan
penggeledahan di lokasi-lokasi yang di sana diduga terdapat bukti-bukti yang
relevan dengan perkara yang sedang disidik saat ini,” tuturnya.
Selain ruang kerja Menag,
KPK juga menggeledah dua ruangan lainnya di gedung Kemenag, yaitu ruang Sekjen
Kemenag M Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian.
“Diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian,
baik bagaimana tahapannya maupun juga hasil seleksi dari kepegawaian
tersebut,” ucap Febri.
Penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. (Baca: Skandal Suap Romy Seret Menag dan Sekjen Kemenag).
Perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) dan sejumlah pejabat Kemenag Kanwil Jatim di Surabaya dan Sidoarjo, Jumat (15/3/2019) lalu. (Baca: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Ikut Diciduk KPK).
Muhammad Romahurmuziy selaku Anggota DPR periode 2014-2019 (RMY) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) menjadi tersangka pemberi suap.
Saat ini, lanjut Febri, penggeledahan masih berlangsung di gedung Kemenag. Beberapa dokumen dan barang yang disita dimasukkan ke dalam
dua koper warna hitam.
“Tim masih melakukan beberapa hal di sana termasuk juga bentuk proses administrasi di penyidikan seperti proses penyitaan rincian-rincian barang bukti termasuk uang yang kami temukan dan kemudian diamankan dari ruangan Menteri Agama itu juga sedang dihitung secara lebih rinci di sana,” ucap Febri. (ant/im)