Tersangka Erwin Widodo alias Gino (31) , pemilik 1.314 butir pil ekstasi seberat 336,07 gram dan sabu-sabu 200,06 gram yang digerebek Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah kos, Jalan Kenanten Gang II, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto

IM.com – Penggerebekan di rumah kos, Jalan Kenanten Gang II, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto membuahkan hasil besar. Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan Erwin Widodo alias Gino (31) dan barang bukti 1.314 butir pil ekstasi dan sabu-sabu 200,06 gram.

“Ditemukan 1.314 butir pil ekstasi seberat 336,07 gram dan sabu-sabu 200,06 gram yang siap edar,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik di Mapolda Jatim, Senin (25/3/2019). Ribuan pil ekstasi itu disimpan dalam 15 bungkus plastik.

Selain pil ekstasi dan sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti alat isap sabu-sabu, timbangan elektrik dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beserta buku tabungan milik tersangka.

Ginting menjelaskan tersangka Gino diduga merupakan pengedar narkoba yang menyuplai barang terlarang berupa pil ekstasi dan sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar di wilayah Jawa Timur. Sepak terjang tersangka menjalankan bisnis pengedaran narkoba ini cukup lama.

“Tersangka ini sudah seringkali mengedarkan narkoba pil ekstasi maupun sabu-sabu,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Gino, penyidik masih memeriksa tersangka secara intensif untuk membongkar bandar yang lebih besar. “Penyidik kasus ini menitikberatkan fokus mencari pemasok narkoba ke tersangka,” demikian Kombes Pol Ginting. (son/im)

157

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini