IM.com – Karena kegemarannya yang menyimpang, Rachmad Kusnandar (39) warga Magersari, Kota Mojokerto, terancam 10 tahun penjara. Pria beristri dan sudah memiliki dua anak ini ditangkap polisi lantaran memamerkan alat kelaminnya di depan perempuan di tempat umum.
Aksi cabul pelaku yang berbuntut laporan polisi dilakukan di Jalan Gajah Mada Mojosari, Mojokerto, tepatnya di depan SMA Kita Bakti. Pelaku nekat memamerkan alat kelamin di depan EL (25), seorang perempuan yang sudah bersuami asal Desa Modopuro, Mojosari.
Apesnya, aksi cabul yang kerap dilakukan pelaku itu sempat diabadikan oleh korban dengan menggunakan kamera ponselnya. Gambar tersebut kemudian diviralkan di media sosial. (Baca: Pria Cabul Pamer Kelamin Kembali Satroni Perempuan di Mojosari).
Polisi langsung bertindak cepat mengamankan pelaku dari rumahnya, Perumahan Jetis Permai, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti, baju dan celana serta helm, pelaku yang memamerkan alat kelamin ini dijerat dengan Undang Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hasil diagnosa psikologis, perilaku tersangka yang menjadi buruh pabrik di Ngoro Industri itu tergolong kelainan seksual. “Pelaku merasa puas jika alat kelaminnya dikeluarkan secara tiba-tiba,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno.
Tersangka Rachmad sendiri membenarkan adanya kepuasan itu saat memamerkan alat kelaminnya di muka umum. Ia mengaku sering melakukan aksi itu sering tiba-tiba saja.
“Pengen keluarkan aja, tiba-tiba pengen gitu dan merasa puas pak,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku saat diperiksa, dirinya sudah sering melakukan perbuatan pamer pamer alat kelamin itu sejak dua tahun ini. Katanya, sudah 16 kali ia melakukan perbuatan cabul itu.
Sebelum tertangkap, pelaku telah melakukan aksi yang sama dibeberapa tempat, seperti di pasar Mojosari, dan di sepanjang jalan raya terminal Pungging hingga perempatan Pekukuhan Mojosari, Mojokerto.
Perbuatan pelaku dijerat Pasal 36 UU UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (pit/im)