IM.com – Polres Mojokerto Kota mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, Rabu (27/3-2019).
Dua orang perempuan terkait kasus perdagangan orang, ditunjukkan kepada wartawan di ruang PPA saat rilis, Polres Mojokerto Kota , Jumat (29/3-2019) siang.
Keduanya tersangka yang telah diamankan di Polres Mojokerto Kota, diantaranya bertugas menghubungkan antara pelanggan dan korban.
Sedangkan seorang lagi menjadi korban, diketahui seorang pemandu lagu yang bekerja di sebuah cafe di kawasan Mojokerto Kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP maupun tindak pidana perdagangan orang Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono menjelaskan kedua perempuan yang diamankan merupakan warga kota Mojokerto. Modus perdagangan orang ini dilakukan secara manual.
“Hubungan komunikasi langsung antara costumer laki – laki kepada tersangka meminta untuk dicarikan wanita yang bisa diajak berkencan”. Berdasarkan keterangan yang berhasil diungkap, tarif sekali kencan Rp 900 ribu dan korban menerima Rp 500 ribu sisanya untuk sang mucikari.
Sang laki – laki dikenal merupakan pelanggan kafe tempat korban bekerja. Sehingga saat dipertemukan mucikari, keduanya leluasa berkomunikasi. Selanjutnya mereka pergi ke sebuah hotel di kawasan Mojokerto Kota setelah keduanya bertemu di sebuah tempat karaoke dan menyepakati tarif sekali kencan yang sudah disampaikan sang mucikari.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua HP merk Oppo tipe A83 warna rose gold, alat kontrasespsi berupa kondom dan tisu basah Magic, uang tunai Rp 900 ribu, sebuah bedcover warna hijau, tiga buah seprei warna putih, dua buah sarung bantal warna putih, sebuah handuk warna putih dan sebuah selimut warna oranye. (tin/uyo)