IM.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh dua pasangan capres-cawapres selama kampanye terbuka. Pelanggaran tersebut antara lain keberadaan anak-anak, penggunaan fasilitas negara dan kepala daerah yang tidak menyampaikan izin cuti ikut kampanye terbuka.
“Kemarin ada keterlibatan anak, langsung kami cegah. Kalau ada anak-anak yang ikut orang tuanya, kami halau untuk tidak masuk ke area kampanye. Masih kita evaluasi terkait temuan pelanggaran itu. Temuan yang sudah kami sampaikan ke tim kampanye,” kata Anggota Bawaslu Jawa Timur Aang Kunaefi, Senin (1/4/2019).
Aang menjelaskan, ada empat jenis pelanggaran kampanye pemilu yang ditindaklanjuti Bawaslu, yaitu pelanggaraan administrasi, dugaan pidana pemilu, etik penyelenggaraan dan netralitas ASN. Bawaslu hanya berwenang menangani pelanggaran administrasi.
“Kalau pidana itu diatur UU Pemilu. Pintu masuknya memang Bawaslu, lalu sentra penegakan hukum terpadu yang akan berkoordinasi dengan polisi yang bisa menyelidiki. Kejaksaan yang menindaklanjuti hasil penyelidikan. Kalau sudah P21, akan dilanjutkan kejaksaan ke pengadilan,” tuturnya. (sun/im)