Mantan Sekretaris daerah Kota Malang, cipto Wiyono ditetapkan sebagai tersanga ke-45 dan ditahan terkait kasus suap ke puluhan anggota DPRD.

IM.com – Penyidikan kasus korupsi kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015 kembali menjaring tersangka baru. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono, sebagai tersangka.

Dengan demikian, Cipto Wiyono merupakan tersangka ke-45 dalam kasus suap ini.

“Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan tersebut berdasarkan bukti bukti permulaan yang cukup, tim KPK tingkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka CWI (Cipto),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Febri menyebut Cipto Wiyono berperan dalam menyiapkan uang suap untuk para anggota dewan itu. Cipto diduga bersama-sama dengan Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 dan Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis PU memberi suap kepada Moch Arief Wicaksono yang kala itu menjabat Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 dan anggota DPRD Malang yang lainnya.

“Moch Anton memerintahkan tersangka CWI berkoordinasi dengan Jarot Edy Sulistiyono dan Moch Arief Wicaksono terkait dengan penyiapan uang ‘ubo rampe’ yakni uang untuk anggota DPRD Kota Malang untuk persetujuan pokok-pokok pikiran DPRD,” kata Febri Diansyah.

Atas perbuatannya, sambung Febri, Cipto disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Walikota Malang Diperiksa Hari Ini

Selain mengumumkan penetapan Cipto Wiyono sebagai tersangka, hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polres Malang Kota sejak pukul 10:30 WIB.

Febri Diansyah menjelaskan, pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani oleh KPK. Namun, Febri enggan menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK pada hari ini.

“Nanti akan kami sampaikan informasi lebih lengkapnya. Biarkan tim sedang melakukan pemeriksaan dulu terhadap saksi-saksi ini,” katanya lewat pesan singkat.

Sejumlah saksi kembali dipanggil KPK di antaranya Wali Kota Malang Sutiaji, Sekda Kota Malang, Wasto; Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Malang, Totok Kasianto; dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah. Wali Kota Malang Sutiaji datang sekitar pukul 10:45 WIB dengan membawa map berwarna merah. Sedangkan Sekda Kota Malang, Wasto hadir dengan memakai batik pada pukul 11:00 WIB.

“Dipanggil sebagai saksi. Masih belum apa-apa karena belum mulai,” katanya saat keluar dari ruang pemeriksaan untuk Sholat Dhuhur.

Sutiaji juga mengungkapkan bahwa dokumen yang dibawanya, merupakan dokumen saat dirinya cuti untuk melaksanakan ibadah umroh. “Ini dokumen cuti saya saat umroh dulu,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan puluhan tersangka. Sebagian besar perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Pada gelombang pertama, Agustus 2017, KPK menetapkan M Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka. Arief dan Jarot sudah menjalani sidang dan divonis. Arief divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Sementara, Jarot divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian pada bulan Maret 2018, KPK menetapkan 19 orang tersangka yaitu Moch Anton selaku mantan Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD Kota Malang. Lalu disusul penetapan tersangka gelombang ketiga pada bulan September 2018.

Sebanyak 22 anggota DPRD Malang lagi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima duit suap Rp 12,5-50 juta dari Anton terkait pengesahan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2015.

Para anggota DPRD Kota Malang itu juga diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 5,8 miliar. Duit itu diduga terkait dana pengelolaan sampah di Kota Malang.

Akibat kasus itu, hanya tersisa 5 (ada 1 anggota DPRD yang merupakan hasil PAW dari salah satu tersangka) dari total 45 anggota DPRD Malang. Partai politik yang memiliki wakilnya di DPRD Malang menjadi tersangka pun melakukan pergantian antarwaktu (PAW) secara massal. (im)

83

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini