IM.com – Aksi unjuk rasa dan tuntutan puluhan massa eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jatim di depan Pengadilan Negeri Mojokerto tak mempengaruhi putusan hakim tunggal yang menyidangkan gugatan praperadilan tersangka kasus ujaran kebencian, Heru Ivan Wijaya (49) melawan Kapolres Mojokerto, Kamis (11/4/2019).
Hakim tunggal Juply S Pansariang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh tersangka mantan Wakil Ketua HTI Jatim tersebut. Sidang putusan praperadilan in digelar tertutup di ruang Cakra PN Mojokerto, Kamis (11/4/2019).
Sementara pada saat yang sama, puluhan massa eks HTI menggelar demonstrasi sembari mengibarkan bendera tauhid dan membeberkan spanduk tuntutan. Mereka mendesak pengadilan membatalkan status tersangka Ivan Heru Wijaya dan memerintahkan Polres Mojokerto menerbitkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3).
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikeluarkan oleh Polres Mojokerto tanggal 29 September 2018 tidak diberikan. Padahal jelas-jelas dalam aturan MK (Mahkamah Konstitusi) harus diberikan. Kami sampaikan dalam kesimpulan, itu dikesampingkan oleh hakim,” tandas kuasa hukum Heru, Nur Rahmad usai sidang putusan praperadilan.
Polres Mojokerto menetapkan Heru Ivan Wijaya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat nomor S.Tap/16/III/RES.1.1.1./2019/Satreskrim itu dibuat 25 Maret 2019.
Atas penetapan tersangka ini, Heru Ivan Wijaya pun melawan. Melalui tim kuasa hukumnya, Heru melayangkan gugatan praperadilan.
Rahmad menilai Satreskrim Polres Mojokerto terkesan memaksan penerbitan surat penetapan tersangka untuk Heru Ivan Wijaya. “Surat itu dipaksakan untuk diserahkan setelah kami mengajukan praperadilan tanggal 29 Maret 2019. Itu menunjukkan kesewenang-wenangan,” cetusnya. (im)