IM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau agar semua pihak menahan diri dari godaan hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei terkait Pilpres 2019. Lembaga penyelenggara pemilu meminta masyarakat sabar menunggu hasil real count perolehan suara Pilpres maupun Pemilu Legislatif sesuai alur yang telah ditetapkan.
KPU telah menetapkan alur penghitungan perolehan suara hasil Pemilu Serentak 2019 mulai dari tingkat terendah di tempat pemungutan suara (TPS) yang totalnya 809.563 di seluruh Indonesia hingga tingkat nasional. Alur ini pun telah dipublikasikan KPU melalui infografik yang beredar di media sosial dan aplikasi.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll terkait hasil Pemilu 2019 boleh saja dijadikan referensi terkait penghitungan suara. Namun, Arief menegaskan bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi Pemilu 2019.
“Kalau ada quick count, ada yang bikin exit poll, jadikan itu sebuah referensi. Jadikan itu sebagai sebuah informasi,” ujar Arief Budiman di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2109).
Arief mengatakan, KPU tidak melakukan quick count Pemilu 2019. KPU, hanya melakukan real count Pemilu 2019, berdasarkan data dari tingkat TPS yang dihitung dan direkap secara berjenjang sampai tingkat nasional.
“Hasil resminya kapan, berapa hasil resminya, ya nanti nunggu ketika KPU menetapkan hasilnya,” kata Arief Budiman.
KPU mempersilahkan kepada pihak yang merasa dirugikan dalam pemilu untuk menyampaikan secara langsung kepada lembaga yang berwenang. KPU meminta agar seluruh peserta pemilu mengikuti aturan main yang berlaku.
Berdasar real count KPU yang dipublikasi di laman resmihttps://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/ sampai Kamis (18/4/2019) dini hari pukul 00.47 WIB, Jokowi-Ma’ruf meraup 17.675 suara (43,84 persen) dan Prabowo Sandiaga 22.643 suara (56,16 persen).
Komisioner KPU Viryan Aziz menambahkan, sesuai alur, enghitungan di seluruh TPS diperkirakan akan rampung dilakukan hari ini hingga esok, 17-18 April 2019. Selanjutnya, suara dari 7.201 kecamatan akan selesai dihitung KPU pada 18 April-4 Mei 2019.
Berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, suara dari 515 kabupaten/kota akan selesai dihitung antara 22 April-7 Mei 2019. Meningkat ke provinsi, hasil penghitungan suara dari 32 provinsi di seluruh Indonesia akan selesai antara 22 April-12 Mei.
Terakhir, suara hasil pemilu secara nasional akan selesai dihitung dan siap untuk dipublikasikan antara tanggal 25 April-22 Mei 2019. Hingga selesainya masa pemungutan suara, KPU memastikan alur itu masih belum berubah.
“Tetap (seperti dalam infografik),” ucap Viryan.
Penghitungan ini dilakukan secara manual dan terbuka. Sejak di lingkup terkecil, penghitungan suara dilakukan dengan melibatkan saksi dan pengawas.
Setelah itu, setiap saksi yang bertugas akan mendapatkan dokumen hasil hitung atau rekap. Bentuk keterbukaan lainnya, dalam proses penghitungan suara, media massa dapat hadir untuk meiput dan mendokumentasikan proses dan hasil penghitungan suara.
Sementara itu, masyarakat juga dipersilakan untuk memfoto hasil penghitungan suara menggunakan gadget mereka masing-masing. Dengan begini, diharapkan proses penghitungan suara akan terlaksana dengan tanpa kecurangan.
Saat ini, proses
penghitungan sudah dilakukan oleh 40 lembaga yang diberikan ijin oleh KPU untuk
melakukan proses hitung cepat. Namun, data yang dipaparkan dalam hitung cepat,
tidak dapat dijadikan sebagai pegangan utama, karena tidak menunjukkan jumlah
suara yang sesungguhnya. (im)