Dua pabrikan raksasa motor asal Jepang, Honda dan Yamaha dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengaturan (monopoli/kartel) harga moto matik (skutik) yang merugikan konsumen.

IM.com – Dua produsen motor raksasa, Honda dan Yamaha kembali kalah. Dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, kedua perusahaan itu tetap divonis bersalah melakukan pengaturan (monopoli) harga penjualan skuter matik 110 – 125 cc di Indonesia 2012-2014 yang merugikan konsumen.

Putusan MA ini tercantum di Nomor Register 217 K/PdtSus-KPPU/2019, pada 23 April 2019. Dalam putusan itu, majelis MA menolak kasasi yang diajukan Honda dan Yamaha.

Mengacu pada putusan MA, kedua pabrikan tersebut terbukti melakukan praktik kartel, sesuai dengan putusan sidang KPPU pada 20 Februari 2017. Pada sidang tersebut Yamaha dikenai denda Rp 25 miliar, dan Honda Rp 22,5 miliar.

Kedua perusahaan itu diketahui mengajukan kasasi atas keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus kartel. KPPU menyatakan kedua pabrikan motor asal Jepang itu terbukti bersalah melakukan konspirasi pengaturan harga.

“Dengan ini kami menyatakan bahwa terlapor 1 (Yamaha) dan terlapor 2 (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.”

Majelis Komisi sidang KPPU yang dipimpin oleh Tresna Priyana Soemardi bersama anggota R. Kurnia Sya’aranie dan Munrokhim Misanam, akhirnya membacakan keputusan pada Senin (20/2/2017) silam.

Putusan KPPU yang mengganjar denda maksimal Rp 25 miliar kepada Honda dan Yamaha memang nilainya tak seberapa dibanding perputaran uang triliunan rupiah dari hasil jualan sepeda motor matik kedua pabrikan tersebut.

Berdasarkan data penjualan sepanjang 2018 yang dirilis Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Honda berhasil melego sebanyak 4.759.202 unit sepeda motor. Sekitar 80 persen atau sebanyak 3.807.361 unit merupakan skuter matik (skutik). Bila harga rata-rata sepeda motor matik Rp18 juta per unit, Honda mampu membukukan pendapatan Rp 68 triliun dari penjualan motor matik saja.

Sedangkan Yamaha pada 2018 lalu berhasil menjual sebanyak 1.456.088 unit. Penjualan skutiknya sekitar 1.164.870 unit, bila dikalikan dengan rata-rata harga Rp18 juta, artinya Yamaha berhasil meraih penjualan sekitar Rp 21 triliun dari motor matik.

Walau begitu, keputusan KPPU yang diperkuat kasasi MA tetap menjadi tamparan bagi Yamaha dan Honda sejak perkara kartel ini dimejahijaukan pada 19 Juli 2016 lalu.

Sebelum kasasi ini, Yamaha dan Honda juga telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 5 Desember 2017. Namun PN Jakarta Utara juga menolak upaya banding tersebut, dan memutuskan untuk menguatkan putusan KPPU.

General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbuddin menyatakan, perusahaannya menanggapi putusan MA dan menghormati putusan tersebut. Namun, pihak AHM mengklaim belum menerima salinan putusan MA. AHM tetap pada pendirian mereka, menolak telah melakukan kartel.

“Yang pasti kami menolak tuduhan KPPU telah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing kami. Kami selama ini telah bersaing di pasar secara fair dan dalam persaingan yang fair ini mustahil terjadi pemufakatan untuk mengatur harga,” katanya.

Sebab ia berdalih, fakta di pasar menunjukkan jika kedua perusahan (Honda dan Yamaha) bersaing sehat dan ketat. Terbukti Honda dan Yamaha terus berinovasi meluncurkan beragam model dan varian produk motor matik (skutik) baru untuk memenuhi keinginan konsumen.

“Dalam bisnis, kami selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen,” tandas Muhibbuddin.

Peraturan Komisi KPPU No 4 tahun 2011 tentang pedoman pasal 5, menjelaskan, penetapan harga dilarang karena selalu menghasilkan harga yang jauh di atas harga melalui persaingan usaha yang sehat. Harga tinggi ini tentu saja menyebabkan terjadinya kerugian bagi konsumen, secara langsung atau sebaliknya Dalam kondisi persaingan yang sehat, harga sepeda motor akan terdorong turun mendekati biaya produksi.

Ketika harga bergerak turun mendekati biaya produksi maka pasar akan menjadi lebih efisien, efeknya akan meningkatkan penghematan bagi konsumen (welfare improvement). Namun, ketika sekelompok perusahaan melakukan kesepakatan penetapan harga, maka harga akan naik jauh di atas biaya produksi.

Dari hasil penelusuran KPPU,  seharusnya harga motor skutik pada periode 2013-2014 di Indonesia harganya Rp 8,7 juta per unit, dengan juga membandingkan harga motor di negara-negara ASEAN. Namun justru di Indonesia dijual dengan harga Rp 14-18 juta per unit. (bes/im)

1,980

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini