Zulkifli Jaksa Penuntut Kejaksaan Mojokerto (sebelum mutasi) menyebut BAP Kepolisian sudah lengkap untuk dilimpahkan ke persidangan

Mahasiswa asal Mojokerto, Angga Wahyu Pratama (22) mengaku menjadi korban salah tangkap setelah divonis bebas pengadilan. Namun, penyidik menepis tudingan tersebut karena berkas acara penyidikan (BAP) dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Lantas seperti apakah persidangan kasus ini hingga berujung vonis bebas untuk Angga?

IM.com – Persidangan perkara pencabulan dengan terdakwa Angga berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar akhir 2015 hingga 14 Januari 2016. Ketua Majelis Hakim kala itu Sunarti dengan hakim anggota Dyah Sutji Imani dan Joko Waluyo. Sementara Zulkifli Nento sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah menjadi sorotan media, sang jaksa yang menyidangkan perkara ini turut angkat bicara. Zulkifli yang saat ini dimutasi sebagai jaksa fungsional di Kejari Kota Mojokerto menceritakan perjalanan perkara ini dari awal hingga akhir.

“Setelah kami teliti, ternyata berkas itu (BAP No BP/62/VII/2015/Reskrim) lengkap. Karena sesuai alat bukti di dalam berkas sudah cukup untuk kami limpahkan ke persidangan,” kata Zulkifli menjawab pertanyaan wartawan terkait keluarnya surat P21 pada 10 Agustus 2015, Selasa (6/6/2017).

Di dalam persidangan, lanjut Zulkifli, alat bukti berupa keterangan saksi-saksi disajikan kepada majelis hakim. Sesuai BAP polisi, enam orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut menguatkan perbuatan cabul yang dilakukan Angga kepada gadis di bawah umur asal Kecamatan Bangsal.

Diantaranya keterangan ibu korban K (36), teman sekolah korban, keterangan korban, tante korban, serta dua tetangga dekat korban. Begitu pula bukti hasil visum yang menunjukkan korban sedang hamil juga dipaparkan kepada majelis hakim.

“Keterangan para saksi intinya terdakwa mempunyai hubungan dengan korban. Saksi usia 10 tahun (tetangga dekat korban) melihat terdakwa di depan kamar mandi rumah korban sedang memeluk dan menindih korban. Memang saksi yang melihat langsung persetubuhan tak ada kecuali korban sendiri. Namun, ada petunjuk dari saksi tersebut, itu kan kita sudah bisa mengambil kesimpulan,” terangnya.

Namun, yang mengejutkan dalam persidangan tersebut, kata Zulkifli, Angga mengelak telah menghamili korban. Mahasiswa jurusan akuntansi Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang itu mengingkari semua keterangan yang dia berikan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Mojokerto. Untuk itu, jaksa penuntut menghadirkan saksi verbalisan, yakni penyidik yang memeriksa Angga.

“Di dalam persidangan saksi verbalisan menyatakan saat BAP itu dibuat, sama sekali tak ada tekanan maupun paksaan. Bahkan Kades Sumbertebu (tempat tinggal korban) mengatakan dalam pertemuan di desa, terdakwa mengakui perbuatannya. Memang secara aturan terdakwa berhak mengingkari keterangannya,” ungkapnya.

Selain itu, sebagai JPU kala itu Zulkifli berusaha meyakinkan majelis hakim atas perbuatan cabul yang diduga dilakukan Angga kepada korban. Itu sesuai dakwaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Dakwaan kami bukan menghamili. Hamil itu akibat saja, tapi perbuatan tindak pidana pencabulan. Devinisi cabul di undang-undang tersebut bisa menyetubuhi, bisa juga meraba-raba, mencium yang berkaitan dengan perbuatan cabul. Kalau pun terdakwa tak mengakui menghamili korban, di pemeriksaan dia mengakui mencium korban, maka menurut kami itu sudah cukup,” jelasnya.

Bahkan ketika proses persidangan anak yang dikandung korban lahir, menurut Zulkifli, Ketua Majelis Hakim Sunarti mengeluarkan penetapan agar penyidik melakukan tes DNA. Angga yang kala itu menyangkal anak korban buah perbuatannya, menyatakan kesiapannya untuk tes DNA.

“Tapi entah kenapa setelah diberi waktu dua minggu tak dipenuhi, terdakwa saat ditanya hakim juga tak bisa memberi penjelasan alasannya tak memenuhi tes DNA. Maka persidangan dilanjutkan,” tuturnya.

Tiba saat sidang putusan, kata Zulkifli, terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim. Menurut dia, ketua majelis sependapat dengan tuntutan JPU bahwa Angga bersalah, sedangkan dua hakim anggota berpendapat terdakwa tak bersalah sehingga harus dibebaskan.

Diduga Angga yang terus mengelak dakwaan jaksa selama persidangan menjadi pertimbangan kedua hakim anggota. Sehingga pemuda asal Dusun Janti, Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar itu divonis bebas 14 Januari 2016. Vonis itu tertuang dalam putusan PN Mojokerto No 384/Pid.Sus/2015/PN.Mjk.

“Saya tak bisa intervensi putusan hakim, majelis hakim punya pendapat sendiri, apakah dari keterangan terdakwa itu mereka mengembangkan pendapat hukum sendiri? Dissenting opinion itu hal biasa. Meski alat bukti cukup kuat, kami JPU harus siap apapun putusannya. Kami berpedoman pada KUHAP. Jika putusan tak sesuai harapan, kami bisa kasasi,” paparnya.

Lantaran Angga divonis bebas, tambah Zulkifli, tanpa banding pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2 Februari 2016. Namun, berdasarkan surat yang diterima Angga dari MA No 650/Panmud.Pidsus/III/2017 perihal penjelasan perkara kasasi No 1127 K/Pid.Sus/2016, putusan kasasi menguatkan putusan PN Mojokerto.

“Kalau memang putusan kasasi MA seperti itu, saya harus terima, saya laksanalan, tapi sampai saat ini kami belum terima putusan tersebut,” tandasnya. (kus/uyo)

23

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini