Mantan Kasi Kemersil dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Wilayah Surabaya Selatan Sigit Hendro Purnomo mengenakan rompi tahanan warna oranye dibawa petugas Kejari Kabupaten Mojokerto ke Lapas Klas II Kota Mojokerto, Rabu (12/6/2019).

IM.com – Kejaksaan Tinggi Jatim melimpahkan tersangka kasus korupsi Bulog Jatim Rp 1,7 miliar Sigit Hendro Purnomo dan berkas perkaranya ke  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Sigit yang mengenakan rompi oranye langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kota Mojokerto di Jalan Taman Siswa, Rabu (12/6/2019).

Mantan Kasi Kemersil dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Wilayah Surabaya Selatan itu mendekam di lapas sampai 20 hari ke depan. Tersangka dijerat Pasal 2 Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,636 miliar.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan tersangka dan berkas ke Kejari karena perkaranya masuk wilayah Kabupaten Mojokerto. Pihak kejaksaan saat ini masih mengusut dugaan keterlibatan aktor lain dalam kasus korupsi di Bulog Jatim Sub Divre Wilayah Surabaya Selatan.

“Kami meyakini paling tidak dia bersama-sama,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono, Rabu (12/6/2019).

Untuk diketahui, kasus korupsi yang menjerat Sigit Hendro Purnomo terjad pada tahun 2017-2019. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sigit sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron (DPO). Pelarian warga Jalan Layur Blok D-11, Mojokerto ini selama setahun akhrinya terhenti setelah tim Intel Kejati Jatim membekuknya di Bandung pada, Kamis (21/3/2019) lalu. (Baca: Buron Kasus Korupsi Rp 1,7 M, Pejabat Bulog Mojokerto Diringkus).

Sebagai Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Drive Surabaya Selatan di Mojokerto, Sigit tidak menyetor uang pembayaran dari konsumen ke ke rekening Bulog.

Sigit menggelapkan uang senilai total Rp 1,7 miliar dari hasil penjualan di pasar umum sebesar Rp 91.140.000, jagung sebesar Rp 800 juta serta selisih stok gula sebanyak 10.118 kg sebesar Rp 126.475.000. Juga Piutang Rumah Pangan Kita (RPK) sebesar Rp 618.675.000 ditampung di rekening pribadinya.

Tertangkapnya Sigit juga melegakan beberapa pihak lain. Sebab selain buron Kejati Jatim, Sigit diketahui juga merupakan buron Polda Jatim.

Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan ditipu Sigit senilai Rp 13 miliar. “Sigit juga lagi dicari Polda karena ada kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim senilai Rp 13 Milyar lebih,” kata Asipidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan, Jumat (22/3/109) lalu. (im)

65

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini