IM.com – Pemilu Legislatif 2019 masih menyisakan masalah hukum bagi Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Mojokerto. Sejumlah petinggi partai berlambang ka’bah di Mojokerto harus berurusan dengan kepolisian karena dugaan skandal money politic dan korupsi.
Aroma korupsi yang menyeruak berkaitan dengan dana saksi dari PPP Kabupaten Mojokerto. Kasus dugaan korupsi ini berada di meja penyidik dengan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin Lidik/182/V/Res.1.11/2019/Satreskrim berdasar laporan Machradji Machfud, caleg PPP Kabupaten Mojokerto Dapil 1.
Berdasar laporan itu, beberapa petinggi DPC PPP ditengarai menggelapkan dana Rp 100 juta yang digelontorkan Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jatim. Padahal sesuai kesepakatan pengurus DPC, dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk membayar honor saksi dari PPP di lima dapil.
Masing-masing dapil dialokasikan menerima Rp 17 juta yang totalnya sebesar Rp 85 juta. Sementara sisanya Rp 15 juta dialokasikan untuk honor saksi pada penghitungan suara di tingkat kecamatan dan KPU Kabupaten.
“Tapi saya tidak pernah melihat dan menerima uang itu. Para saksi di dapil 1,2,3 dan 5 tidak pernah menerima. Dapil 4 saya tidak tahu,” kata Lukman, Wakil Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu PPP Kabupaten Mojokerto usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, Senin (17/6/2019).
Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana saksi PPP di Mapolres Mojokerto sejak pukul 09.30 WIB sampai sekitar pukul 11.00 WIB.
Caleg PPP Dapil 1 Kabupaten Mojokerto itu memastikan bahwa DPW memang telah mencairkan dana Rp 100 juta ke DPC untuk membayar saksi. Menurutnya, uang itu langsung ditampung oleh Bendahara DPC PPP Umi Kulsum.
Kemudian atas arahan Ketua DPC PPP, Kusairin, uang itu dikelola oleh koordinator saksi yang ditunjuk di masing-masing dapil. Lukman mengatakan, kelima koordinator saksi yang ditunjuk Ketua DPC yakni Ainur Rosyid (Dapil 1), Arif Winarto (Dapil 2), Fatikhatus Sa’diyah (Dapil 3), Hamim Ghozali (dapil 5).
“Dapil 4 saya tidak tahu koordinatornya,” ujarnya.
Untuk diketahui, para koordinator saksi tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto 2014-2019 dan semuanya ikut bertarung lagi pada Pemilu 2019. Namun dari empat anggota dewan incumbent tadi, hanya dua yang berhasil mempertahankan kursinya yakni Ainur Rosyid dan Arif Winarto.
Sedangkan anggota dewan dan caleg incumbent dari dapil 4 yang tidak disebutkan Lukman, adalah Kusairin sendiri yang juga terpilih kembali pada Pemilu 2019. (Baca: Ini Daftar Caleg Lolos DPRD Kabupaten Mojokerto 2019-2024, Incumbent Terbanyak dari PDIP dan Golkar).
Lukman mengungkapkan, Ketua DPC sengaja menunjuk anggota dewan sebagai para koodinator saksi sengaja karena sejumlah alasan.
“Diantaranya biar enak, dan mudah. Kalau ada kekurangan dana (saksi), anggota dewan ini bisa menutupnya. Yang jelas saya tidak menerima, tidak tahu untuk apa (uang saksi itu),” ujarnya.
Selain Lukman, penyidik Polres Mojokerto sesungguhnya juga memanggil Bendahara DPC PPP, Umi Kulsum. Tetapi menurut Lukman, bendahara tidak memenuhi panggilan karena sedang berada di Bandung. (im)