Polres Mojokerto mengungkap identitas tengkorak hangus di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro adalah Sri Astutik (55/dalam foto bawah) yang telah dibunuh dan dibakar menantu tirinya, Wahyu Hermawan (25) dibantu keponakan tersangka, Sugeng Wahyu Ahmad Muslimin (23).

IM.com – Kepolisian Resor Mojokerto berhasil mengungkap identitas tengkorak yang ditemukan hangus yang ditemukan di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro. Korban adalah Sri Astutik (55), warga Jalan Industri, Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang tewas dibunuh menantunya tirinya, Wahyu Hermawan (25), warga Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo pada 1 Mei 2019.

Kepastian identitas tengkorak disimpulkan dari hasil tes DNA oleh Tim DVI Pusdokkes Polri di Jakarta. Dalam tes tersebut ternyata DNA tengkorak identik dengan DNA CH (37), putra kandung Sri Astutik.

“Setelah melakukan penyelidikan dan tes DNA, kami menyimpulkan tengkorak tersebut adalah saudari SA (Sri Astutik yang sebelumnya ditulis berinisial SR),” kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno saat jumpa pers di Mapolres, Jumat (28/6/2019).

Kapolres mengungkapkan, Sri dibunuh oleh menantu tirinya, Wahyu Hermawan (25), dibantu keponakan tersangka, Sugeng Wahyu Ahmad Muslimin (23), warga Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Mojokerto. Tindakan Wahyu dan Sugeng tergolong sadis.

Setelah menghabisi nyawa korban, kedua tersangka membakar jasadnya sampai empat kali.

“Hingga hanya tinggal beberapa tulang. Sebelum membunuh, tersangka merampas barang-barang berharga milik korban,” ujar AKBP Setyo. Kedua tersangka telah ditangkap Tim Polres Mojokerto yang dipimin langusng oleh Kasatreskrim AKP M Solikhin Fery.

“Ini pembunuhan berencana diawali dengan pencurian dan kekerasan serta menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat. Tersangka sudah mengakui perbuatanya,” jelas Setyo.

Saat ini, polisi masih menggali motif tersangka utama, Wahyu Hermawan yang membuatnya melakukan pembunuhan berencana dan sadis itu.

Pembakaran jasad korban kali keempat sejatinya melibatkan orang lain yakni Muhammad Irvan (20), teman satu kampung Sugeng. Tetapi Irvan tidak ikut ditahan karena hanya perannya hanya membantu pelaku.

Akibat perbuatannya, Wahyu dan Sugeng dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 365 juncto 181 KUHP terkait pembunuhan berencama dengan pencurian disertai kekerasan. Sementara Irvan disangka dengan Pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat korban pembunuhan. (im)

195

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini