IM.com – Sebanyak 25 bidan yang sebelumnyha berstatus pegawai tidak tetap kini bernafas lega usai menerima Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dari Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi. Dengan penyerahan SK itu, Wabup berpesan kepada 25 bidan yang baru menerima SK dan segenap PNS di lingkungan Pemkab secara umum agar bisa memenuhi ‘8 Tuntutan Smart ASN’.
Delapan tuntutan Smart ASN itu yakni berintegritas tinggi, berjiwa nasionalis, professional, menguasai wawasan global, menguasai IT dan bahasa asing. Selain itu, ASN juga harus selalu bersikap ramah, memilik koneksi (network) luas serta berjiwa entrepreneurship.
Menurut Wabup Pungkasiadi, semua kriteria ASN itu dibutuhkan untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di birokrasi pemeintahan Kabupaten Mojokerto.
“Tantangan ASN saat ini adalah bagaimana mewujudkan birokrasi berkelas dunia tahun 2024. Dimulai dengan mewujudkan Smart ASN dengan tuntutan 8 kompetensi. Serta, menerapkan zona integritas WBK dan WBBM,” kata Wabup usai menyerahkan SK CPNS 2019 kepada 25 bidan di Pendopo Graha Majatama Kamis siang (27/6/2019).
Pemkab Mojokerto terus berupaya memenuhi kebutuhan formasi ASN. Tahun ini, kata Wabup, terdapat 454 formasi tenaga yang diajukan sesuai ketentuan pemerintah pusat, untuk CPNS dan PPPK.
“Untuk tenaga bidang kesehatan saya plot 100 orang, mulai dokter hingga bidan. Kami tetap menjalankan semaksimal mungkin,” katanya sembari meminta kepada pegawai tidak tetap (honorer) di Pemkab Mojokerto yang belum berhasil CPNS agar tridak berkecil hati.
“Ada banyak kesempatan seperti PPPK, yang sebenarnya juga tidak beda jauh dengan CPNS. Tiap tahunnya bisa kita usahakan,” imbuhnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, Susantoso menambahkan, proses 25 bidan PTT yang menerima SK tadi sejatinya tidak begitu saja menajdi CPNS. Ia menjelaskan, mereka sudah melalui serangkaian tahapan sejak tahun 2016 sampai 2017.
Susantso mengatakan, pada tahun 2016, ada 62 orang bidan PTT mengikuti seleksi CPNS. Sebanyak 36 orang yang lulus dan memenuhi syarat usia maksimal 35 tahun yang kemudian diangkat menjadi CPNS TMT pada 1 Mei 2017.
“Nah, 26 orang yang lain tidak memenuhi batas maksimal usia 35 tahun. Sampai terbit Keppres nomor 25 tahun 2018, dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun. Maka, 25 orang ini tadi dapat diangkat menjadi CPNS tahun 2019 ini. Sedangkan satu orang lagi tercatat mengundurkan diri,” papar Susantoso. (*/im)