Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela menggelar tersangka Nur Hidayat (22) dan barang bukti kasus prostitusi online, Rabu (3/7/2019).

IM.com – Praktik prostitusi melalui jejaring sosial (online) semakin liar. Seorang pria asal Tuban, Nur Hidayat (22), baru-baru ini diringkus polisi karena menjajakan layanan seks threesome bersama istrinya dengan tarif Rp 1,5 juta.

Hidayat bahkan tak segan memamerkan foto-foto vulgar istrinya PR (20) untuk menarik hasrat para lelaki hidung belang melalui media sosial twitter.

Pada caption fotonya, Hidayat menulis pesan kepada para lelaki hidung belang yang berminat layanan threesome atau swinger seks dengan istrinya harus menghubunginya lewat jalur pribadi direct message (pesan langsung di twitter) atau whatsaap yang nomornya sudah dia cantumkan di akun twitter pribadinya.

“Ini foto-foto yang ada di akun Twitter ini adalah langsung foto telanjang istrinya. Dia posting di sini (akun twitter milik Hidayat),” kata Kasubdit III Jatanras Direskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela dalam gelar perkara, Rabu (3/7/2019).

Layanan seksual threesome yang dijajakan Hidayat rupanya banyak menarik minat pelanggan. Salah satu buktinya, dalam waktu tiga bulan saja -sejak pertama dibuat-, akun twitter prostitusi Hidayat sudah memiliki 2 ribu pengikut.

“Selama tiga bulan itu, sudah ada tiga pemesanan (layanan seks). Tarifnya terakhir yang diungkap Rp 1.500.000 sekali main,” ujar perwira menengah polisi yang akrab disapa Leo.

Sebelum tertangkap pada Senin (1/7/2019) kemarin, Hidayat dan istrinya sejatinya sudah memiliki janji melayani orderan klien pria hidung belang yang tertarik kemolekkan tubuh istrinya.

“Kalau dilihat dari ponsel yang jadi barang bukti, dalam minggu ini sudah ada janji sama orang di Malang,” tandasnya.

Polisi awalnya mendapat informasi melalui media sosial Twitter milik tersangka. Berbekal informasi tersebut, polisi menggerebek perbuatannya di salah satu villa daerah Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu perempuan dan dua laki-laki sedang melakukan hubungan seksual. Ketiganya kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim. 

Atas perbuatannya, Nur Hidayat (22) masih dijerat kasus prostitusi dalam pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Namun, AKBP Leonard mengaku, Nur Hidayat bisa saja terjerat pasal UU ITE mengingat tersangka dengan sengaja mengunggah konten pornografi.

“Pidananya, sementera prostitusi. Tapi bisa juga kena (UU ITE, red),” jelasnya. 

Sementara Hidayat kepada wartawan mengaku, dia dan istri yang berinisial PR (20) terlilit hutang senilai Rp 8 juta.  Uang itu merupakan uang yang ia pinjam untuk melunasi biaya persalinan anak pertamanya, yang terpaksa melalui operasi caesar.

“Buat bayar hutang, sudah hampir lunas, kurang sejuta,” kata Hidayat di Mapolda Jatim, Rabu (3/6/2019).

Ia terpaksa meminjam uang tersebut dari seorang rekannya untukbiaya operasi kelahiran anaknya. Namun, uang yang dipinjamnya itu harus dilunasinya dengan cara mengangsur.

“(Untuk) Operasi Caesar. Iya (hutang) ke orang mas, bukan ke rumah sakit,” imbuhnya. (im)

63

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini