Eko Hardianto (31) dan istgrinya Dwi (kanan) yang sedang hamil anak kedua di usia kandungan 8 bulan rela melayani hubungan seks tukar pasangan (swinger) dengan dua pasutri lain yang mau membayar Rp 750 ribu untuk sekali berhubungan intim.

IM.com – Tabiat bejat Eko Hardianto (31) yang mengajak istrinya Dwi dengan dua pasangan suami istri lain untuk melakukan seks swinger alias tukar membuat publik geleng kepala. Kendati menurut data kepolisian, seks swinger dan threesome (bertiga) merupakan hal yang lazim terjadi di dua prostitusi di kota metropolitan, khususnya Surabaya.

Polrestabes Surabaya mencatat, hanya 7 dari 67 kasus prostitusi di Kota Pahlawan yang mempraktikkan hubungan seks normal. Artinya, sekitar 90 persen kasus prostitusi yang diungkap kepolisian merupakan skandal seks tukar pasangan dan threesome.


“Kebanyakan (kasus prostitusi) yang kami ungkap laki-lakinya 1 dan wanitanya dua. Sedang tren seperti itu,” ungkap Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.

Apa yang mendorong pasutri rela melepas pasangannya seraya merasakan sensasi berhubungan badan dengan suami atau istri orang lain? Dari penuturan sejumlah tersangka saat diperiksa polisi, hasrat kepuasan yang  memacu libido mereka untuk bertukar pasangan.

“Alasannya kepuasan nafsu saja,” ujar Ruth.

Kejiwaan Tersangka Prostitusi Tukar Pasangan Diperiksa

Polisi masih mendalami motif dan  kondisi yang melatari perilaku menyimpang tersangka Eko dan istrinya dan dua pasutri yang berpesta seks swinger di Hotel Oval Surabaya, Minggu (7/10/2018) lalu. (Baca: Pria Ini Layani Seks Tukar Pasangan Berbayar, Libatkan Istri yang Hamil 8 Bulan).

“Kami hari ini mendatang psikiater guna memeriksa psikologis tersangka. Sebab kasus seperti ini termasuk yang tidak biasa di Jatim,” kata Kasubdit Renakta IV Ditreskrimum AKBP Festo Ari Permana di Mapolda Jatim Surabaya, Rabu (10/10/2018).

Festo menuturkan, tersangka Emko tertarik melakukan swinger setelah mengikuti sebuah akun Twitter yang melakukan perdagangan manusia secara daring (melalui jejaring internet dan medsos).

“Awalnya melihat-lihat di akun Twitter ada BO (booking order). Dia melihat ada pasutri lalu mengubah akun pribadinya jadi @pasutri94,” ujarnya.

Setelah itu, Eko pun tergiur mengambil gambar-gambar porno dari internet dan Twitter. Kemudian mengunggahnya seolah-olah foto itu adalah asli miliknya sembari menawarkan jasa layanan seks tukar pasangan dengan istrinya Dwi. Padahal sang istri saat ini sedang hamil 8 bulan.

Untuk layanan jasa seks menyimpang ini, Eko memasang tarif berkisar Rp 750 ribu-Rp 1 juta. Selain itu sebelum bertemu untuk menggelar pesta seks, Eko mewajibkan pelanggannya mengirim foto full body dalam keadaan bugil dan buku nikah.

“Setelah cocok, kemudian menentukan tempat pesta seks. Awalnya dia yang menentukan, tapi ‘customer’ juga kadang minta di rumah mereka,” tutur Fresto.

Terkait motif, selain kepuasan seksual, Fresto menengarai perbuatan Eko juga didorong tuntutan ekonomi. Sebab, Eko adalah pengangguran dan anak tunggal yang kebutuhan sehari-harinya dicukupi orang tuanya. Sementara pekerjaan orang tua tersangka hanya serabutan.

“Untuk pelanggan syarat usianya 22-35 tahun. Latar belakangnya ada yang swasta, ada yang orang BUMN, wiraswasta. Juga harus suami-istri yang sah. Mereka selalu pakai kondom,” katanya.

Tunutan ekonomi ini diamini Eko. Ia menyebut tarf Rp 750 ribu untuk menafkahi istri dan membayar iuran bayar hotel. “Itu Rp 750 ribu satu kali mai, tidak sampai pagi. Tidak semuanya bersih jadi pendapatan,” ujar Eko

Eko pun mengakui seks swinger yang dia praktikkan itu juga untuk menikmati sensasi lain dalam hubungan seks. Apalagi, sang istri sedang hamil anak kedua di usia kandungan 8 bulan.

“Sensasi saja, susah jelasinnya. Saya tidak bisa komen, saya pikirkan untuk tobat,” bebernya.

Eko diciduk saat sedang menikmati pesta seks tukar pasangan bersama istrinya, Dwi dan dua pasangan lain di Hotel Oval Surabaya. Dari enam orang yang diamankan, hanya Eko yang ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Eko dijerat pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau menngambil keuntungan dari pelacuran. Ancaman hukumannya penjara 4 tahun. (ine/im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini