IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan supervisi program anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Lembaga antirasuah meminta Pemkab menjalankan rencana aksi pemberantasan korupsi 2019-2020.
Pemkab Mojokerto diketahui telah menyusun rencana aksi program emberantasan korupsi 2019-2020. Rencana aksi itu berfokus pada 12 aspek yang dianggap menjadi maslaah pokok dan rawan terjadi penyimpangan.
Dua belas aspek tersebut antara lain perencanaan dan pembangunan daerah, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen SDM, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kematangan APIP, pembenahan aset daerah, pendidikan, kesehatan, pengelolaan dana desa, infrastruktur, dan pendapatan daerah.
Koordinator Wilayah VI Korsupgah KPK Asep Rahmat Suwandha mengapresiasi rencana aksi pemberantasan korupsi yang ditelurkan Pemkab Mojokerto. Namun, pihaknya menegaskan bahwa substansi pemberantasan korupsi bukan sekadar rencana dan data angka-angka, melainkan tindakan konkrit untuk menjalankan aksi tersebut.
“Data memang penting, tapi substansi adalah yang utama. Kita ingin semuanya benar-benar bersih,” kata Asep pada acara monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintgrasi bersama KPK di ruang Satya Bina Karya, Selasa (9/7/2019).
KPK menilai, keberhasilan program pemberantasan korupsi akan dapat mengaakselerasi dan optimalisasi anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD). Pasalnya, dengan rencana dan aksi kongkrit pemberantasan korupsi, maka potensi kebocoran APBD bisa ditekan serta pengelolaannya tepat sasaran.
“Mudah2an kita bisa mendapatkan solusi dari tindak lanjut dari rencana aksi (pemberantasan korupsi) yang sudah ada,” kata Ahmad Cahyo, tim Koordinator Wilayah Bidang Pencegahan yang tergabung dalam tim monitoring evaluasi KPK.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi memberikan arahan kepada setiap Organisasi Peringkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahannya untuk menyiapkan data dan informasi pendukung rencana aksi program pemberantasan korupsi.
“Korupsi akan membawa bencana. Pemkab yang sudah disuvervisi oleh KPK, telah menyusun rencana aksi program pemberantasan korupsi tahun 2019-2020. Ini untuk pedoman OPD, agar mudah menjalankan rencana tersebut sesuai target dan tahapan,” kata wabup dalam sambutan.
Wabup menambahkan bahwa hasil self assement indikator keberhasilan monitoring center for prevention (MCP), menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto sampai dengan bulan April 2019, memiliki delapan area intervensi capaian faktual dengan nilai total 76,04.
Acara monitoring ini dihadiri Sekdakab Herry Suwito, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mustain, kepala OPD terkait seperti Kepala BPKAD Mieke Juli Astuti, dan Plt. Bapenda Siswadi. Kegiatan monitoring ini merupakan rangkaian kegiatan roadshow bus KPK “Jelajah Negeri, Bangun Anti Korupsi” yang singgah di 28 kota dan kabupaten di Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Bali.
Roadshow bertujuan untuk mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama di kota-kota yang dilewati langsung bus KPK, agar berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi dan pendidikan antikorupsi. KPK akan berinteraksi langsung dengan masyarakat melalui berbagai program pencegahan korupsi, baik untuk pelajar, mahasiswa, calon anggota legislatif, pengurus DPD, hingga masyarakat umum. (im)