Sidang ajudikasi Komisi Informasi Publik Jatim. (ilustrasi).

IM.com – Empat orang kepala desa di Kabupaten Mojokerto digugat terkait pengelolaan anggaran desa. Penggugat, LSM Baracuda menuntut kades membeber rincian penerimaan dan belanja anggaran desa.

Keempat orang yang digugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur tersebut yakni Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri; Desa Wringinrejo, Kecamatan Sooko; Desa Katemasdungus, Kecamatan Puri; dan Kades Peterongan, Kecamatan Bangsal. Penggugat menilai keempat kades tersebut selama ini tidak transparan dan terkesan menutupi pengelolaan anggaran di desanya.

”Sesuai dengan azas Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa harus tranparan dan akutabel,” jelas Ketua Baracudda Mojokerto, Hadi Purwanto.

Sidang ajudikasi digelar Komisi Informasi Jawa Timur di Hotel Royal Trawas Mojokerto, Selasa (16/7/2019). Sidang KIP termohon Kades Tampung Rejo dalam agenda awal pembuktian dipimpin oleh hakim Nur Aminuddin, Kades Peterongan dipimpin oleh hakim Herma Retno P.

Sedangkan sidang untuk termohon Kades Katemasdungus dipimpin hakim Edy Purwanto dan sidang Kades Wringin rejo dipimpin Dr Lely Mindarti. 

Hadi mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat ke 299 desa di Kabupaten Mojokerto untuk meminta salinan Peraturan Desa dan surat pertanggung jawaban (SPJ) pengelolaan anggaran. Menurutnya, mayoritas pemdes tidak keberatan memberikan data yang diminta LSM Baracuda.

“Hanya empat kades itu yang tidak memberi tanggapan setelah 14 hari kami kirimi surat. Maka kami mengajukan sengketa informasi,” tuturnya.

Sidang ajudikasi dilaksanakan mulai hari ini, Selasa (16/7), sampai besok, Rabu (17/7/2019). Sebanyak 8 sidang sengketa informasi akan diselesaikan di Hotel Royal Trawas Mojokerto.

Seharusnya, Kades termohon hadir dalam sidang kali ini agar proses penyelesaian sengketa informasi bisa lebih cepat tuntas.

“Tapi para termohon hanya diwakili pengacaranya,” ujar Hadi. Dalam perkara ini, empat kades diwakili pengacara Rizal Halimah.

Dalam kesempatan itu, Rizal Halimah mengatakan, pihaknya belum menerima permohonan persoalan yang disengketakan. Baik dari pihak pemohon maupun dari pihak Komisi informasi publik Jawa Timur.

“Jadi pihak kami belum bisa menjelaskan secara detail,” katanya. (im)

166

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini