IM.com – Jelang pergantian periode masa jabatan, mayoritas Anggota DPRD Jawa Timur 2014-2019 malas melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sikap enggan itu ditunjukkan oleh 61 legislator dari total 100 anggota DPRD Jatim.
“Melaporkan harta kekayaan merupakan hak pribadi setiap orang, sehingga tidak bisa dipaksakan,” kata Wakil Ketua DPRD Jatim Tjutjuk Sunario, Rabu (17/7/2019).
Meskipun, Tjutjuk juga menyayangkan banyaknya anggota dewan yang tidak mematuhi aturan. Ia berharap 61 anggota dewan tersebut segera menyerahkan LHKPN ke KPK.
“Ini sebagai bentuk transparansi sebagai pejabat negara, harus melapor,” tegasnya.
Seperti diketahui sesuai dengan undang-undang pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya kepada KPK, sebagai antisipasi atau pengawasan dan pencegahan perbuatan korupsi. (im)