IM.com – Transaksi sabu yang dilakukan Rifki Candra Fanda Ariesta (29), pengedar asal Mojokerto berhasil digagalkan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim. Rifki diciduk saat hendak bertransaksi dengan pembeli sabu di kawasan Jalan Pulorejo, Pulo, Sooko, Mojokerto.
Tersangka ditangkap pada Kamis malam (11/7/2019) sekitar pukul 22.00 WIB dengan barang bukti total 17,86 gram. Masing-masing seberat 10.32 gram, 5.30 gram, 1 gram, dan 1.26 gram.
“Barang bukti dimasukkan ke dalam 4 bungkus plastik klip berat,” ujar Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Dirresnarkoba Polda Jatim, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2019).
Penangkapan Rifki berdasar laporan dari tim intel Ditrenarkoba Polda Jatim. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel merk Samsung, timbangan elektrik dan uang tunai senilai Rp 200 Ribu yang diduga hasil transaksi.
“Tersangka mengaku baru dua bulan jadi pengedar. Pemasoknya masih kami dalami dan kejar,” tandas Ginting.
Perbuatan Rifki dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara.