IM.com – Tumpukan abu di lahan milik warga Dusun Kedung Bulus, Desa Wates Projo, Kecamatan Kemlagi yang menyebabkan Nizam Dwi Pramana (8) terluka bakar ternyata bukan bekas bakaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Abu yang menumpuk di pinggir jalan persawahan itu berasal dari limbah pabrik gula Gempol Kerep yang didatangkan Abdul Hadi, tokoh di Kelompok Tani (Poktan) Dusun Kedungbulus pada Oktober 2017.
Limbah abu tersebut dimanfaatkan petani sebagai pupuk untuk menyemaikan benih padi.
“Digunakan untuk pupuk, abu (limbah) dicampur tanah dengan perbandingan satu banding satu dan diaduk untuk menyemaikan tanaman padi,” kata Kapolsek Kemlagi, AKP Eddie Purwo Santoso, Sabtu (20/7/2019).
Menurut Eddie, limbah abu tersebut bersumber dari PG Gempolkrep. Namun, tokoh kelompok tani Dusun Kedungbulus, Abdul Hadi membelinya dari perantara.
“Abdul Hadi belinya tidak langsung ke PG. Dia beli dari seseorang, saya lupa namanya, seharga Rp 600 ribu per rit,” tandasnya.
Tumpukan limbah tersebut terinjak Nizam hingga mengakibatkan bocah kelas 2 Sekolah Dasar (SD) itu terperosok dan mengalami luka bakar serius di bagian kaki dan tangan. Saat ini, korban masih dirawat di Ruang Lavender, RSUD Basoeni, setelah menjalani operasi pembersihan otot yang mati karena luka bakar. (Baca: Injak Abu Limbah B3, Bocah 8 Tahun di Kemlagi Terluka Bakar).
Kapolsek Kemlagi menegaskan, perangkat desa Wates Projo sudah berjanji akan memberi santunan biaya pengobatan kepada Nizam. “Kami masih menyelidiki penyebab limbah abu tersebut bisa membakar kedua tangan dan kaki korban,” ujar AKP Eddie.
Namun temuan polisi ini disanggah pihak PG Gempolkerep, Gedeg. PG di bawah naungan PTPN X tak mau disalahkan atas kecelakaan yang menimpa Nizam karena merasa tidak pernah membuang limbah tersebut ke permukiman penduduk.
“PG Gempolkrep tidak pernah membuang abu sisa pembakaran di sembarang tempat, apalagi di sekitar pemukiman penduduk. Kami tidak pernah melayani perorangan karena kami kerjasama dengan sebuah PT,” kata Manajer Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus Humas PG Gempolkrep Syaiful Affandi saat dihubungi, Sabtu (20/7/2019).
Kendati pihaknya mengakui, limbah abu yang mengakibatkan Nizam luka bakar tersebut memang berasal dari sisa pembakaran pada mesin ketel dalam proses produksi gula PG Gempolkerep. Abu tersebut lebih dulu ditampung dalam kolam abu sampai dingin.
Syaiful menegaskan, pembuangan baru dilakukan PG Gempolkrep saat kolam penampungan abu over kapasitas. Menurutnya, selama ini pihaknya bekerjasama dengan sebuah perusahaan untuk membuang limbah abu tersebut.
Syaiful menjelaskan, PG Gempolkrep membayar sejumlah uang kepada perusahaan untuk membuang limbah abu pembakaran. Menurut dia, perusahaan tersebut mempunyai tempat penampungan khusus di Desa/Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Sayangnya, dia enggan menyebutkan nama perusahaan dan biaya yang dikeluarkan.
“Infonya (limbah abu) bisa untuk pupuk. Kalau pemanfaatan kami tidak tahu, sebab untuk pembuangan tersebut kami membayar,” terangnya. (im)