Pelaksanaan Pilkades di Desa Temon Kecamatan Trowulan pada 2016 silam.

IM.com – Sebanyak 200 kepala desa incumbent yang akan bertarung di Pilkades serentak 253 desa di Kabupaten Mojokerto pada 23 Oktober 2019 telah mengajukan cuti. Untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan, Pemkab Mojokerto menunjuk Sekretaris Desa sebagai Pelaksana tugas Kades yang cuti.

“Kalau ada kekosongan Sekdes, jabatan Plt akan diisi perangkat lain yang diusulkan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto, Senin (22/7/2019).

Pemkab Mojokerto memang mewajibkan kades yang mencalonkan diri selama masa jabatannya belum habis, agar mengambil cuti. Hal ini terkait dengan aturan yang melarang penggunaan fasilitas Pemerintahan Desa untuk kepentingan pencalonan kades.

“Cuti akan diberikan sejak penetapan calon kades 29 Agustus 2019 sampai ditetapkan sebagai Kades terpilih oleh Panitia Pemilihan Desa (PPD) 24 Oktober-1 November 2019 nanti,” jelas Ardi.

Ardi menyatakan, 200 kades yang mengajukan cuti akan mendominasi kontestasi Pilkades serentak 2019. Sedangkan 53 desa lainnya akan memunculkan wajah-wajah baru.

Adapun 200 kades petahana yang maju lagi tersebar di 18 kecamatan. Sebanyak 20 orang dari Kecamatan Kemlagi, 19 petahana dari Pacet, 15 incumbent dari Jatirejo serta masing-masing 12 cakades petahana dari Kecamatan Trawas dan Pungging

Kemudian, ada 11 incumbent dari Kecamatan Gondang, Sooko, Trowulan, Bangsal dan Ngoro. Sebanyak 10 petahana dari Kutorejo, Dlanggu, Gedeg, dan Jetis serta dari ada 8 orang dari Kecamatan Mojosari dan Puri. Dan 7 orang petahana dari Kecamatan Dawarblandong juga 4 orang dari Mojoanyar.

Pendaftaran bakal calon Kepala Desa dibuka sejak 22 Juli sampai 1 Agustus mendatang mulai pukul 07.00 sampai pukul 14.00 WIB. Hari ini, Senin (22/07/19) masa pendaftaran memasuki tahapan ketiga, pencalonan.

Persyaratan dan kelengkapan berkas pendaftaran merujuk pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Perbub Mojokerto No. 19 tahun 2019.

Sesuai aturan, jika kurang dari dua pendaftar. Maka, akan diberlakukan pembukaan pendaftaran tahap kedua selama tujuh hari (tanggal 2 sampai 12 Agustus).

Namun jika jumlah pendaftar lebih dari lima, akan diberlakukan seleksi tambahan yang terdiri dari, seleksi pengalaman kerja, tingkat pendidikan dan tingkat usia. Sementara penetapan calon yang berhak dipilih ditetapkan pada 29 Agustus.

Desa yang menggelar Pilkades serentak tersebar di 18 kecamatan Kabupaten Mojokerto. Meliputi 16 desa di Kecamatan Dawarblandong, 20 desa di Kemlagi, 11 desa di Gedeg, 13 desa di Jetis, 14 desa di Sooko, 11 desa di Trowulan, 12 desa di Puri, 14 desa di Bangsal dan 8 desa di Mojoanyar.

Selain itu, 15 desa Kecamatan Ngoro, 14 desa di Pungging, 11 desa di Mojosari, 14 desa di Kutorejo, 15 desa di Dlanggu, 18 desa di Jatirejo, 14 desa di Gondang, 20 desa di Pacet, serta 13 desa di Kecamatan Trawas. (im)

54

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini