IM.com – Perangkat Desa Lakardowo telah membentuk panitia pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun demikian, pemilihan anggota BPD Lakardowo ulang ini diperkirakan tidak bisa memenuhi tenggat waktu tahapan Pilkades serentak pada 23 Oktober 2019 sesuai instruksi Pemkab paling lambat 7 Oktober 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, Pemkab tetap akan mengupayakan Pilkades Lakardowo bisa digelar tahun ini.
“Akan saya hitung kira-kira masih ada peluang atau tidak. Jika tidak, maka harus menunggu sampai Pilkades serentak tahun 2022,” tegasnya.
Kendati, kerja cepat panitia pemilihan BPD diprediksi tidak akan mengejar ketertinggalan pelaksanaan tahapan Pilkades Serentak. Hitung-hitungannya, jika anggota BPD Lakardowo sudah terisi pada pertengahan Agustus 2019 masih membutuhkan waktu 15 hari kerja untuk membentuk panitia pemilihan Kades.
Kemudian, PPD setidaknya butuh waktu 30 hari kerja guna menyusun rencana biaya Pilkades. Mulai dari pendaftaran calon Kades 9 hari kerja, verifikasi syarat administrasi bakal calon Kades 20 hari kerja, serta penetapan calon Kades 1 hari kerja.
Sehingga secara keseluruhan, dibutuhkan waktu paling sedikit 105 hari kerja untuk melaksanakan tahapan sampai penetapan calon Kades. Artinya, apabila tahapan Pilkades pertengahan Agustus, maka penetapan calon Kades di desa ini baru tercapai akhir November 2019.
“Jadi tidak memungkinkan untuk ikut Pilkades serentak karena saat ini tahapan Pilkades sudah pendaftaran calon,” cetus Miskan.
Panitia Pemilihan BPD yang diketuai Kasi Kesejahteraan Desa Lakardowo, Miskan bergerak cepat untuk mengisi kekosongan jabatan BPD. Desa Lakardowo harus menggelar pemilihan ulang anggota BPD ini menyusul mundurnya 11 anggota yang baru dilantik pada April lalu karena sejumlah pelanggaran. (Baca: Desa Lakardowo Gagal Gelar Pilkades Serentak 2019, Ini Alasannya).
“Jika berjalan lancar, lima hari ke depan panitia akan melakukan sosialisasi pemilihan BPD secara bergilir ke 5 dusun,” ujar Miskan. Desa Lakardowo memiliki lima dusun yakni Lakardowo, Selang, Sumberwuluh, Sambigembol dan Kedungpalang.
Setelah sosialisasi di lima dusun tersebut, PPD akan menggelar pemilihan anggota BPD. Panitia akan memilih hanya tujuh anggota BPD mengingat jumlah pemilih di Desa Lakardowo yang berpendudup kurang dari 3 ribu jiwa.
“Setelah terpilih, menunggu SK penetapan BPD setidaknya dua minggu,” ujarnya. (im)