IM.com – Tersangka peremasan payudara di Pekukuhan Mojosari, Mojokerto, Liga Pramana Putra (30), didiagnosa mengidap perilaku seksual menyimpang. Meski demikian, kelainan seksual itu tidak menghindarkan pelaku dari jerat hukuman pidana.
Kelainan yang tergolong masalah psikis ini dikeatahui dari pemeriksaan psikologi yang dilakukan psikiater Polda Jatim. Dengan demikian, polisi menyimpulkan, warga Lingkungan Galungan, Kelurahan Kedundung Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu selama ini melakukan aksi cabul meremas payudara perempuan dengan sengaja karena dorongan seksual.
“Karena dorongan seksual. Tidak mengidap gangguan jiwa, hanya ada sedikit kelainan seksual,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery, Jumat (9/8/2019).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksi cabulnya. Rata-rata korban berusia muda sekitar antara 17-19 tahun dengan paras cantik.
Dua di antara, empat perempuan yang menjadi korban peremasan payudara itu diketahui terjadi di Jalan Raya Pekukuhan, Mojosari. (Baca: Karyawati Toko Jilbab di Mojosari Jadi Korban Remas Payudara).
“Satu korban sudah melapor. Berkas perkaranya sudah lengkap dan segera disidangkan,” ucap Fery.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai jeratan pasal 298 KUHP tentang perbuatan cabul.
Kasus ini terungkap dari peristiwa peremasan payudara yang dialami karyawati Toko Asyraf Hjab di Jalan Raya Pekukuhan, Mojosari, Selasa malam (30/7/2019). Perestiwa itu rupanya menguak kejadian lain yang dialami seorang pembeli di apotek Ariyati, lokasinya bersebelahan dengan Toko Asyraf.
Berbekal rekaman CCTV (close circuit television) toko hijab, polisi kemudian mengidientifikasi pelaku dan memburunya. Pelaku yang belakangan diketahui bekerja sebagai satpam di menara pemancar radio di Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Mojokerto itu akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (5/8/2019). (im)