IM.com – Berkas penyidikan terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat mantan Wakil Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jatim, Heru Ivan Wijaya (45) akhirnya sudah dianggap lengkap (P21) oleh penyidik Polres Mojokerto. Penyidik akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kamis (15/08-2019).
Dikawal petugas Kepolisian dan penasehat hukumnya, terdakwa yang menggunakan baju muslim dan peci warna putih serta membawa sebuah tas ransel warna hitam datang ke kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Mojokerto sekitar pukul 10.38 WIB.
Terdakwa asal Desa Tunggal Pager, Kecamatan Pungging, Mojokerto langsung dibawa ke ruang Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dua jam menjalani pemeriksaan, terdakwa keluar dari kantor Kejari dan langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju Lapas II B Mojokerto.
“Hari ini tahap dua karena berkas penyidikan sudah P21. Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Arie Satria Pratama kepada wartawan.
Masih katanya, penetapan P21 yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto sudah sesuai prosedur. Salah satunya mendengar penjelasan dari saksi ahli terkait dengan status yang diunggah terdakwa di media sosial (medsos).
“Yang pasti itu sudah diuji oleh ahli dan ahli sudah berpendapat, sehingga kita P21. Yang bersangkutan juga baru dilakukan penahanan kali ini. Selama menjadi tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa bermula dari laporan Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto, Muhammad Nasih, pada 23 September 2018.
Dalam laporannya, terdakwa dituding melakukan ujaran kebencian di medsos. Setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian menetapkan Heru sebagai tersangka.
Dalam postingan yang diduga diunggah terdakwa, dia menuduh Banser sebagai alat untuk menggebuki sesama muslim. Status Heru di facebook yang diunggah 17 – 21 Juni 2018 menggunakan akun heruivan123@gmail.com.
Berikut isi status yang diunggah Heru. “Mengapa HTI dihadapkan melawan banser? Karena hanya banser yang bisa dipakai untuk menggebuk saudara seiman”. Kemudian tanggal 18 Juni 2018 “PBNU, Banser, Ansor tegakkan hukum Allah tinggalkan pertemanan dengan teroris Yahudi”.
Sementara status pada 21 Juni 2018 “setelah lama berinteraksi di dumai dari semua teman FB saya yang menyerang ide KHILAFFAH ternyata ada 2 aktifis ISIS dan pemuda NU”.
Kemudian di tengah perjalanannya, Heru melalui kuasa hukumnya mengajukan proses praperadilan ke PN Mojokerto atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno yang menjadi tergugat, justru memenangkan sidang praperadilan itu.
Dalam sidang yang digelar pada 11 April 2019 lalu, Majelis Hakim PN Mojokerto menolak gugatan tersebut. Dengan adanya putusan itu, proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Heru dilanjutkan.
Heru diduga melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (rei/uyo)