IM.com – Dua warga Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Budi Sutrisno (25) dan M Ali (36) diringkus Anggota Unit Reskrim Polsek setempat. Dua pengedar sabu itu ditangkap di dua lokasi berbeda, Rabu kemarin (14/8/2019).
Penangkapan dua pelaku hanya selisih waktu 2 jam. Pelaku Budi Sutrisno ditangkap usai berpesta narkoba, sedangkan M Ali diamankan ketika sedang tidur di rumahnya.
Mulanya, polisi menangkap Budi Sutrisno (25) warga Desa Kunjorowesi RT 04 RW 03, Kecamatan Ngoro pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku Budi Sutrisno kami tangkap setelah melakukan pesta narkoba jenis sabu bersama temannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat, Kamis (15/8/2019).
Saat disergap, dari saku celana Budi, Selimat dan timnya menemukan barang bukti satu klip platik berisi sabu dengan berat 0,37 gram dan uang tunai Rp 217 ribu di dalam dompet warna coklat.
“Dari pengakuan pelaku Budi Sutrisno, barang haram tersebut baru dibeli dari M Ali warga Desa Kunjorowesi,” ujarnya.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dari keterangan pelaku Budi Sutrisno. Tim sergap Unit Reskrim Polsek yang dipimpin Selimat langsung mencokok Ali yang sedang tertidur pulas di rumahnya sekira pukul 05.30 WIB.
“Kami menyita barang bukti 5,73 gram sabu. Satu buah pipet, 30 pcs plastik klip, satu buah timbangan elektrik, satu buah skrup, satu buah tas cangklong warna hitam, satu buah Handphone (HP) merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 1.185.000,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku M Ali mengaku mengedarkan sabu karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sebelumnya, pelaku berprofesi sebagai sopir, namun karena SIM hilang sehingga ia memilih menjadi pengedar narkoba.
“Sabu pelaku diperoleh dari M di wilayah Pandaan, Pasuruan,” ucap Selimat. Barang haram tersebut dibeli pelaku M Ali dengan harga Rp 1 juta per gram.
Sementara keuntungan yang didapat dari setiap gram nya antara Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
“Pelaku mengedarkan sabu ke para pemuda dan sopir di wilayah Ngoro dan Pasuruan. Pelaku M Ali mengaku sudah mengedarkan kurang lebih 6 bulan,” tutur Selimat.
Saat ini, M masih Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Ngoro. Adapun M Ali dan Budi Sutrisno dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (im)