IM.com – Hari kemerdekaan ke 74 Republik Indonesia juga menjadi hari kebebasan 11 narapidana Lapas Klas II B Mojokerto. Mereka menerima remisi saat upacara kemerdekaan ke 74 di halaman Lapas Jalan Taman Siswa, Kota Mojokerto pada Sabtu (17/08-2019).
Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Lapas II B Mojokerto, Tendi Kustendi menjelaskan juga ada 220 narapidana kasus pidana umum mendapat remisi kemerdekaan. “Sebagian besar mendapatkan remisi selama satu hingga tiga bulan. Ada juga yang empat dan enam bulan,” ujarnya.
Sementara kesebelas narapidana yang langsung bebas lanjut Tendi, terdiri lima narapidana kasus narkoba, lima kasus pencurian dan satu kasus perjudian,” kata Tendi.
Sebelas narapidana yang hari ini bebas, tergolong menerima remisi umum 2. Karena remisi yang diberikan tepat dengan sisa masa hukuman mereka.
Sementara 220 narapidana lainnya menerima remisi umum 1. Karena mereka masih harus menjalani masa hukuman yang tersisa setelah dipotong remisi di HUT ke 74 RI.
“Remisi kami berikan dengan kriteria napi yang sudah menjalani pidana minimal 6 bulan, yang bersangkutan berkelakuan baik, serta tidak pernah melanggar tata tertib di dalam lapas,” terangnya.
Salah seorang narapidana yang terjerat kasus narkoba mengatakan, setelah mendapat remisi di hari kemerdekaan dirinya tak ingin lagi kembali ke dalam lapas.
Adalah Supriyadi (47) warga Desa Pakuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.“Saya terjerat kasus narkoba, kena 4 tahun 3 bulan. Saya banding dan kasasi menang jadi 2 tahun 2 bulan,” jelasnya.
Setelah mengurus Pembebasan Bersyarat (PB), bapak satu anak ini mendapatkan remisi kemerdekaan empat bulan dan remisi bulanan dua bulan, total enam bulan. Dengan diterimanya remisi enam bulan tersebut, ia dinyatakan langsung bebas.
“Seneng banget, jadi orang baik-baik kasihan anak, istri, orang tua. Saya pemakai narkoba. Saat itu ditemukan BB sisa sabu, pipet, alat hisap, korek api dan HP. Saya pakai delapan bulan karena stres saat itu ditinggal istri tanpa kabar, pergi bawa anak,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah menghirup udara bebas Supriyadi bertekad tak ingin menyentuh barang haram itu lagi. “Saya tak akan lagi menyentuhnya, ” ujar pria yang dulunya bekerja sebagai satpam. (rei/uyo)