Warga Kota Mojokerto Diminta tidak Bandel Mengurus IMB
Petugas Satpol PP Kota Mojokerto memasang papan peringatan bangunan tak ber-IMB. FOTO : Martin

IM.com – Satpol PP Kota Mojokerto melakukan pemasangan papan peringatan di lima titik yang tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pada Selasa pagi (20/08-219). 

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono, petugas melakukan kegiatan ini setelah dilakukan pemantauan.

Dari hasil pemantauan petugas Satpol PP Kota Mojokerto menemukan lima bangunan tak ber – IMB dari empat lokasi. Para pemilik diketahui tidak bisa menunjukkan IMB. 

Lokasi tersebut antara lain di lingkungan Meri, Magersari, Mojokerto. Di lokasi ini petugas menemukan dua lokasi bangunan rumah huni tak ber – IMB. 

Selanjutnya, dengan menggunakan satu truk anggota Satpol PP Kota Mojokerto melanjutkan pemasangan papan peringatan ke Jalan Raya Empunala. 

Papan berwarna kuning, warna font merah tertulis Bangunan Ini Belum Dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Di lingkungan ini, petugas juga menemukan bangunan rumah yang masih dalam taraf pembangunan tak ber – IMB. Bangunan ini tepatnya di depan SDN Kedundung I. 

Di lokasi, petugas tidak ditemui pemiliknya, hanya ditemui pekerja yang sedang mengerjakan pengurukan pondasi. 

Setelah memasang papan peringatan di depan bangunan tersebut, petugas melanjutkan ke Jalan Muria Raya, Magersari, Mojokerto. 

Di lingkungan ini, petugas juga memasang papan peringatan di sebuah rumah toko (ruko) yang masih taraf pembangunan. 

Bahkan di lokasi ini, petugas menemukan empat pohon yang ditebang pemilik ruko. “Pemilik akan dikenai denda, per pohon dendanya Rp 3 juta – Rp 4 juta, ” ujarnya. 

Lokasi terakhir petugas memasang papan di Jalan Brawijaya. Di lokasi ini petugas juga menemukan bangunan rumah huni tak ber – IMB yang sedang dalam pembangunan. 

“Papan peringatan ini menerangkan bahwasannya bangunan belum ada izinnya. Sesuai dengan Peraturan daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang perijinan mendirikan bangunan,” ujarnya. 

Dengan dipasangnya papan peringatan, pemilik bisa segera sadar untuk mengurus surat IMB. “Pemilik biar merasa malu, selanjutnya pemilik akan diberi surat peringatan agar segera mengurus surat IMB, ” jelasnya. 

Terkait pemilik bangunan yang masih bandel, setelah Wali Kota Mojokerto memberikan perintah pembongkaran, akan dilakukan tindakan sesuai SOP. 

Mengacu pada Permendagri setelah satu bulan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. 

Disarankan agar warga yang belum mengantongi IMB segera diurus supaya tidak dilakukan pembongkaran Satpol PP Kota Mojokerto. (rei/uyo) 

175

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini