Sobirin (33) kakak terpidana kebiri kimia di Mojokerto tak rela bila adiknya Muh. Aris dihukum kebiri kimia. Sebagai wakil dari keluarga, dia lebih menerima bila adiknya tidak bernyawa. Foto : Martin

IM.com – Pidana tambahan kebiri kimia yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Muh. Aris (20) pelaku kekerasan seksual pada anak di Mojokerto, mendapat reaksi penolakan dari keluarga terpidana.

Sobirin (33) kakak terpidana tak rela bila adiknya mendapat hukuman tersebut. “Saya enggak tega melihat adik saya disakiti dengan cara dikebiri kimia. Saya lebih menerima adik saya bila tidak bernyawa,” ujarnya saat ditemui Rabu siang (28/08-2019) di rumahnya.

Semula, kakak dari terpidana tidak pernah mengetahui apabila adiknya mendapat pidana tambahan berupa kebiri kimia. Karena sejak kasus terkait adiknya mencuat, dirinya sudah tak lagi mengikuti pemberitaan di berbagai media massa.  

“Saya mengetahui kalau adik saya akan dikebiri. Kabar itu justru saya dapat dari tetangga, Selasa siang (27/08-2019) sekitar dhuhur. Sejak adik saya ditangkap sudah enggak pernah nonton berita di televisi, karena enggak tega melihatnya, ” ceritanya.

Bahkan diakui dirinya sudah tak pernah lagi menjenguk adiknya khususnya saat berada di Lapas Klas II B Mojokerto. “Saya terakhir menjenguk ketika ditahan di Polresta Mojokerto. Kalau saat di Lapas sudah enggak pernah menjenguk, saya enggak tega melihatnya,” ungkapnya sambil berkaca – kaca matanya.

Alasan yang diungkapkan Sobirin menolak hukuman kebiri kimia pada adiknya lantaran khawatir efek samping setelah dilakukan penyuntikan zat – zat kimia pada adiknya. “Sejak dulu saya yang merawat Aris karena itu wasiat dari ibu. Adik saya kan kurang normal. Jadi bagaimana nanti saya harus merawat Aris apabila timbul penyakit setelah dilakukan kebiri kimia. Lantas dari mana biaya berobat,” katanya.

Untuk diketahui, keseharian Sobirin bekerja di pabrik karton bagian pengiriman dan membuka usaha potong rambut di depan rumahnya. Penghasilannya pun pas – pasan, hanya bisa digunakan untuk menghidupi keluarganya dengan satu orang anak.

Lantas terkait hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang memutuskan Aris telah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Aris dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, Sobirin pasrah.

“Apabila memang adik saya bersalah ya gapapa, tapi kalau hukuman kebiri saya dari keluarga keberatan,” pungkasnya.  (rei/uyo)

182

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini