Mantan Gubernur Jawa Timut Soekarwo (kanan) usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Gedung KPK, Rabu (28/8/2019) terkait kasus korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Supriyono (kiri).

IM.com – Mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menegaskan alokasi dan pencairan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung sudah sesuai aturan. Namun eks gubernur dua periode itu mengaku tak tahu teknis dan rincian pencairan serta pengelolaan dana tersebut.

Menurut Soekarwo, pengalokasian hibah itu berdasar tauran perundangan yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2011. Tetapi jika kemudian ada penyimpangan seperti kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Supriyono, pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu menyatakan tidak tahu.

“Sudah sesuai prosedur dan aturan. Tapi teknis bukan saya, gubernur hanya makro pembangunan saja. Jadi enggak tahu (angkanya),” kata Soekarwo usai diperiksa penyidik KPK, Rabu malam (28/8/2019).

Hal itu yang dijelaskan Soekarwo kepada penyidik selama pemeriksaan selama sembilan jam. Soekarwo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono terkait kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

“Aturan perundangannya menetapkan lewat baik itu dari pusat aturan perencanaan lewat Bappenas Musrenbang dan kemudian ditindaklanjuti proses permohonan seperti itu lewat,” imbuhnya.

Soekarwo mengatakan, selama pemeriksaan penyidik hanya mengajukan sepuluh pertanyaan yang berkiatan dengan substansi perkara tersebut. Selebihnya, pertanyaan di luar substansi perkara.

“Yang pertanyaan betul jumlahnya sepuluh. Lainnya, tentang jadi pegawai kapan, dulu pendukung pilgubnya siapa,” ujarnya.

Sebelum memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Soekarwo sempat mangkir pada pemanggilan pertama, Rabu (21/8/2019) pekan lalu. Sebelum Soekarwo, KPK telah menggeledah kantor dinas dan rumah pejabat teras Pemprov Jatim. (Baca: Kantor dan Rumah Kepala BPKAD Jatim Digeledah KPK dan KPK Geledah Rumah Mantan Sekda Jatim dan Kantor Dishub).

Bahkan pada Jumat (9/8/2019), Tim KPK menggeledah rumah Karsali di Sakura Regency, Ketintang, Surabaya. Karsali merupakan bekas sekretaris pribadi Soekarwo semasa menjabat gubernur. (Baca: KPK Sita Dua Koper Dokumen dari Rumah Mantan Ajudan Soekarwo).

Untuk diketahui, kasus korupsi ini melibatkan oknum kepala daerah, SKPD, Anggota DPRD dan pihak swasta di Tulungagung. (Baca juga: Skandal Korupsi APBD Tulungagung Seret Mantan Sekdaprov Jatim).

Kasus ini terungkap setelah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan, Rabu (6/6/2018). Berdasarkan bukti-bukti yang ada, KPK menetapkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno swasta, dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Susilo Prabowo kontraktor swasta ditetapkan sebagai tersangka penyuap.

Dari pengembangan penyidikan, Senin (13/5/2019), KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka. Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 itu, diduga menerima uang suap Rp 4,8 miliar dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, untuk melancarkan proses pembahasan dan pengesahan APBD. (im)

33

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini