
IM.com – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Kamis (29/8/2019) memberikan apresiasi tinggi dan penghargaan kepada penegak hukum di Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Penghargaan ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang dianggap tegas dalam menjatuhkan pidana berat ditambah hukuman kebiri kimia pada terdakwa Muh. Aris Bin Syukur, warga Mengelo, Sooko, pelaku pemerkosaan 9 anak di bawah umur.
Penghargaan dalam bentuk piagam itu diserahkan langsung oleh Asisten Deputi Kementerian PPPA RI, Nahar mewakili Menteri Yohana Yambise, kepada seluruh unsur penegak hukum serta jajaran eksekusitf.
Piagam pernghargaan ini diterima langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Mojokerto Muslim, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Rama Purnama.
Kemudian perwakilan Kapolres dan Kapolresta Mojokerto, serta Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi yang diwakili Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (P2KBP2) Kabupaten Mojokerto Joedha Hadi.
“Kami sampaikan terima kasih atas nama ibu menteri PPPA Yohana Susana Yembise, kepada seluruh aparat penegak hukum di Mojokerto yang sudah menindak tegas pelaku kejahatan seksual pada anak. Ini adalah bentuk upaya melindungi anak-anak di Indonesia, serta penegakan UU No. 17 tahun 2016,” kata Nahar di Pringgitan, rumah dinas Bupati Mojokerto, Peringgitan yang menjadi tempat penyerahan piagam, Kamis (29/8/2019).
Menurut Nahar, putusan Majelis Hakim PN Mojokerto terhadap pelaku kejahatan seksual -terlebih korbannya anak di bawah umur- sudah sangat tegas dan tepat. Ketegasan dalam penegakan hukum seperti itu sangat dibutuhkan untuk melindungi kaum perempuan dan anak-anak.
“Putusan ini sudah sesuai dengan UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Terpidana Muh. Aris dinyatakan bersalah dengan diganjar hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta/pidana kurungan 6 bulan jika tidak dibayarkan, serta hukuman kebiri kimia usai terdakwa telah melewati fase hukuman 12 tahun penjara (putusan aparat penegak hukum wilayah kabupaten).
Selain itu, Aris juga bakal menjalani pidana penjara 8 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta/pidana kurungan 6 bulan jika tidak dibayarkan (putusan aparat penegak hukum wilayah kota). (*/im)