IM.com – Tim Verifikasi Lapangan Kementerian Perdagangan meninjau Pasar Rakyat Kedungmaling Kecamatan Sooko, Selasa (3/9/2019). Peninjauan ini dalam rangka menilai program Pasar Rakyat Kedungmaling yang meliputi Tatanan Pemukiman, Sarana dan Prasarana Sehat.
Tim verifikasi menetapkan sejumlah indikator penilaian pada masing-masing program. Pada program tatanan Pemukiman, Sarana dan Prasarana Sehat (Tatanan 1) ada 10 aspek yang dinilai.
Pertama, adanya SK Bupati Program kebijakan pengelolaan pasar. Indikator program ini didasarkan pada SK Bupati Nomor 32 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan dan penataan sarana dan prasarana pasar dan kegiatannya berupa Fasilitasi dan Pembinaan Pasar.
Kedua, keterlibatan masyarakat dalam berpartisipasi dibidang sanitasi pasar. Indikatornya sesuai dengan pokja Pasar Rakyat Kedungmaling.
Ketiga, lingkungan pasar perkotaan bersih meliputi tempat sampah. Tim menilai program ini berdasar indikator ketersedian gerobak sampah, countenir sampah, kebijakan pengelolaan ponten dgn memberdayakan masyarakat disabilitas.
Keempat, tersedianya toilet yang cukup dan memenuhi syarat pasar dengan indikator tersedianya 8 toilet dan wastafel beserta sabunnya. Kelima, ketersedian lahan parkir dipasar pertokoan yang dilihat dari indikator ketersediaan tempat parkir beserta rambu – rambu.
Kemudian, fasilitas sarana umum yang cukup meliputi tempat olah raga dan rekreasi. Indikatornya dinilai dari refleksi injak batu dan tempat terbuka untuk senam (setiap ada event atau acara).
Ketujuh ketersediaan fasilitas sarana bermain untuk anak dengan indikator yang sama. Delapan, instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik. Tim verifikasi mewajibkan tersedianya IPAL di Pasar Kedungmaling.
Kesembilan, untuk enanganan Sampah meliputi kegiatan melaksanaan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. Pada aspek ini, tim verifikasi meninjau dari dokumen Standar Operasinal Prosedur (SOP).
Terakhir, durasi pengumpulan sampah di TPS (Tempat Penampungan Sampah). Untuk ini, tim verifikasi juga meninjau dokumen Standar Operasinal Prosedur (SOP) dengan ketentuan durasi pengumuman sampah di TPS paling lama 1×24 Jam.
Lalu, program Tatanan Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri (Tatanan 8). Tim verifikasi meninjau lima aspek.
Pertama, adanya gerakan anti merokok oleh pemerintahan dan masyarakat dengan indikator adanya himbauan untuk tidak merokok dalam bentuk spanduk. Kedua, fasilitas untuk orang cacat ditempat umum berdasar indikator yang sama yakni fasilitas dan toilet yang ramah bagi difabel di Pasar Kedungmaling.
Ketiga, jasa boga, restoran/rumah makan dan TPM harus layak dan sehat. Indikatornya, tempat makan yang Laik Higiene.
Keempat adanya gerakan anti rokok, alkohol dan narkoba. Indikatornya terurai dengan himbauan gerakan anti rokok, alkohol dan narkotik dalam bentuk spanduk yang diselenggarakan oleh masyarakat setempat.
Kelima menyangkut Asi Eksklusif, Pasr Kedungmaling harus menyediakan ruang bagi ibu-ibu menyusui (laktasi).
Kemudian, dari program Tatanan Kehidupan Sosial yang Sehat (Tatanan 9). Hanya ada satu aspek yang dinilai dalam program ini yakni adanya fasilitas bagi penderita kecatatan ditempat umum dengan indikator aksesbilitas jalan masuk pasar dan toilet.
Program terakhir adalah pencanangan dari inovasi Pasar Rakyat Kedungmaling. Pada sisi ini, tim verifikasi memberikan sejumlah catatan yakni belum adanya laboratorium mini.
Namun dari segi keamanan, pasar Kedungmaling tergolong safety karena sudah terpasang dan CCTV yang dapat memantau 36 titik lokasi lokal yang ada didalam pasar selama 24 jam. Selain itu, sudah ada kebijakan pengelolaan Ponten dengan memperdayakan masyarakat disabilitas.
Wakil Bupati Pungkasiadi menyatakan, Kabupaten Mojokerto bertekad meraih predikat Swastisaba Wiwerda pada pelaksanaan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) 2019. Wabup menargetkan Swastisaba Wiwerda dengan empat tatanan di 13 kecamatan.
Dari empat tatanan tersebut, terdapat dua tatanan baru yang kami masukkan yakni kawasan pariwisata sehat, dan tatanan kehidupan sosial yang sehat. “Tahun 2017 sudah dapat Swasti Padapa pada pelaksanaan Kabupaten/Kota dengan dua tatanan di 10 kecamatan. Untuk tahun 2019 ini, kami menargetkan,” kata Wabup.
Hasil peninjauan dan penilaian pada program Pasar Rakyat Kedungmaling, Pemkab Mojokerto ini akan diumumkan pada tanggal 12 November 2019, bertepatan dengan Hari Kesehatan Nasional (HKN). Peninjauan dan penilaian ini dilakukan oleh dua orang dari tim Verifikasi Pusat Jakarta yakni Sofyan dan Ika Purwandari.
Keduanya didampingi tim dari Pemerintah Provinsi Jatim, Istri Wakil Bupati Mojokerto, Yayuk Hermawati Pungkasiadi, Kepala Bappeda Kab. Mojokerto Haryono beserta jajaran pejabat OPD lainnya dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Sooko.
Dari Pasar Kedungmaling, Tim Verifikasi Pusat akan bergeser ke Kecamatan Trowulan. Rabu besok (4/9/2019), tim akan mengunjungi beberapa tempat antara lain, Kampung Wisata Mojopahit Desa Bejijong, Taman Posyandu Melati 1, Lembaga Desa Wisata, Rumah Majapahit “Homes Stay Wilwatikta” dan, Sanggar Bhagaskara.
Kunjungan akan dilanjutkan ke sungai budidaya ikan berlokasi di Dusun Kauman Desa/Kecamatan Bangsal pada Rabu siang sekira pukul 10.30 s/d 11.15 WIB. Lalu bergeser ke wilayah Mojosari untuk mengunjungi pengerajin Kaki Palsu (KAPAL) dikediaman Den Mas Sugeng beralamatkan Kelurahan Kauman.
Dari situ, tim akan beranjak ke Kecamatan Trawas. Di sana, tim mengunjungi Taman Ghanjaran dan Kantor Balai Desa Ketapanrame. (im)