X2X Family Karaoke di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto ketika dirazia Satpol PP.

IM.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto mengapresiasi keputusan pemerintah tidak memperpanjang izin tempat hiburan malam X2X Family Karaoke. Penutupan ini dianggap keputusan tepat lantaran tempat karaoke itu sangat rawan menjadi ajang penyalahgunaan narkoba.

Baru-baru ini, polisi menangkap gembong narkoba di X2X Family Karaoke, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto. (Baca: Perangi Narkoba, Tempat Hiburan Malam dan Hotel di Kota Mojokerto akan Diawasi Ketat).

“Jadi penutupan (tempat karaoke) ini sudah risiko kalau sudah menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi.

Suharsi menegaskan, sudah bukan rahasia lagi jika tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotik menjadi sarang peredaran narkoba. Terbukti di tahun 2017, BNNK Mojokerto menjaring 100 orang positif narkoba dari tempat hiburan malam.

“Ada juga yang di kos-kosan. BNNK Mojokerto sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan,” jelas Suharsi. (Baca: BNN Kota Mojokerto Tangkap Pengedar Narkoba di Rumah Kost).

Berdasarkan data BNNK Mojokerto, sejak awal Januari sampai dengan Agustus 2019 tercatat 31 orang telah dibina, 17 di antaranya pengguna sabu dan dilakukan rehabilitasi. Rehabilitas dilakukan di Klinik BNNK Mojokerto untuk 13 orang, Puskesmas Gedongan satu orang, RS Kamar Medika dua orang, dan satu orang direhabilitasi oleh tim asesmen terpadu (TAT).

Adapun tahun 2018 sampai 2019, hasil penyitaan BNNK Mojokerto masih didominasi sabu dan ekstasi. Rinciannya, 375,45 gram dan enam butir di tahun 2018, dan 523,49 gram, serta 1.053 butir di tahun 2019.

Bukan hanya narkoba. BNNK juga melihat banyak perempuan di bawah umur yang leluasa dibiarkan mengakses tempat-tempat hiburan malam seperti X2X Family Karaoke. Bahkan ada yang mempekerjakan atau melakukan pembiaran terhadap remaja perempuan sebagai pemandu lagu alais purel.

“Saya pernah lihat, anak-anak pelajar di bawah umur berada di tempat hiburan (karaoke) yang ada hall (ruangan besar) atau diskotik. Ini ini jelas melanggar peraturan daerah,” ucapnya.

Karena itu, Suharsi mendorong Pemerintah Kota dan Kabupaten Mojokerto mengevaluasi kembali keberadaan serta perizinan tempat karaoke secara berkala. Baik yang sudah mengantongi izin maupun belum. (Baca: Walikota Mojokerto Ning Ita Stop Perpanjangan Izin X2X Karaoke).

“Selain mengantisipasi bahaya peredaran narkoba juga mencegah maraknya anak-anak di bawah umur mengunjungi tempat hiburan malam,” ungkap Suharsi.

Di Kota/Kabupaten Mojokerto ada beberapa tempat karaoke yang ramai pengunjung. Selain X2X Family Karaoke, di Kota Mojokerto ada juga Royal Karaoke di Jalan Pahlawan, Wates Karaoke, Graha Poppy di Kompleks Perumahan Wates, serta Mojo Karaoke, di Kompleks Pertokoan Jalan Majapahit. Adapun di wilayah Kabupaten Mojokerto yakni cabang Mojo Karaoke dan CB Karaoke di Kecamatan Mojosari.

Selain itu ada pula dua tempat karaoke yang berada di area hotel yakni De Resort dan Puri Indah. Keduanya berlokasi di Jalan By Pass, Mojokerto.

Evaluasi terhadap tempat-tempat karaoke di tersebut juga mendapat dukungan dari Anggota DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik. Legislator Fraksi PKB itu menilai, evaluasi itu sebagai pijakan Pemkot untuk menertibkan tempat hiburan malam.

“Ada banyak pelanggaran di tempat-tempat hiburan malam, seperti kemarin ada penangkapan pengedar narkoba. Pelanggaran-pelanggaran semacam ini di tempat hiburan malam sulit ditertibkan dan dikendalikan pemerintah,” tandas legislator yang diusulkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto 2019-2024.

Karena itu, mengevaluasi keberadaan dan perizinan tempat hiburan malam merupakan cara paling tepat untuk penertiban dan pengawasan. Sementara tempat hiburan malam yang terbukti kedapatan dijadikan tempat transaksi atau penyalahgunaan memang harus ditindak tegas.

“Perdanya sudah ada, tinggal menjalankan (evaluasi dan penertiban). Tempat hiburan malam yang melanggar, baik perizinan maupun penyalahgunaan lain seperti narkoba, harus ditindak tegas,” cetus Junaedi. (im)

912

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini