Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Rizal Zakaria menjelaskan masalah anggaran KONI di Kantor Pemkot, Kamis (12/9/2019).

IM.com – Polemik anggaran kosong di KONI Kota Mojokerto langsung ditanggapi Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Selain bukan skala prioritas, anggaran KONI juga gagal masuk dalam Perubahan APBD 2019 atas pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Cerita versi lain disampaikan Walikota Mojokerto, terkait alasan kenapa anggaran KONI tidak bisa masuk pada P-APBD 2019. Walikota menjelaskan, tahun 2019 ini KONI meminta anggaran total Rp 6 miliar.

“Tetapi pemkot tidak bisa memenuhi seluruhnya. Harus disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dan skala prioritas,” terang Walikota yang akrab disapa Ning Ita. Walikota pun hanya menyetujui sekitar separuh dari total anggaran yang diminta KONI.

Persetujuan walikota untuk alokasi anggaran yang dipangkas menjadi Rp 2,5 miliar itu merujuk pada surat yang diteken oleh Kepala Disporabudpar sendiri. Dalam surat yang akhirnya memicu polemik itu, Kepala Disporabudpar menyampaikan kepada Ketua Tim Anggaran Pemkot Mojokerto agar memasukkan anggaran KONI pada draf RAPB 2019 dengan nilai sesuai disposisi walikota yakni Rp 2,5 miliar.

Namun kemudian muncul kendala. Alokasi yang sudah disetujui Walikota dengan nilai di bawah permintaan KONI itu ternyata tidak boleh dianggarkan pada P-APBD 2019 atas penilaian dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Alhasil, pihak dewan pun tidak berani mengesahkan. Hal ini seperti yang diutarakan Ketua KONI Kota Mojokerto Santoso Bekti Wibowo. (Baca: Anggaran Blong, KONI Tuntut Kepala Disporabudpar Kota Mojokerto Dicopot).

“Sesuai mekanisme, sejak awal prosesnya memang untuk dianggarkan di 2020, eksekutif dan legislatif sudah sepakat dan dipastikan akan realisasi tahun 2020,” ujarnya.

Adapun dana Rp 210 juta untuk para atlet berprestasi tetap akan diberikan di awal tahun 2020. Menurut Ning Ita, pemberian dana tersebut tidak menabrak aturan.

“Karena itu di luar dana hibah untuk KONI,” ucap adik kandung Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa ini.

Menyikapi tuntutan pengurus KONI untuk mencopot Novi Rahardjo sebagai Kepala Dispporabudpar, Ning Ita masih harus mempertimbangkannya. Pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dulu, sebelum mengambil tindakan sanksi tegas atau hanya diberikan pembinaan kepada yang bersangkutan.

“Tugas kami Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pembinaan. Tetapi ini (polemik anggaran dan tuntutan pengurus KONI) tetap menjadi jadi pertimbangan kami untuk dievaluasi. Semua aspek dan penilaian akan jadi bahan pertimbangan saya untuk memutuskan,” demikian Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. (im)

147

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini