IM.com – Pimpinan dan pegawai PT RHS Kantor Cabang Mojokerto tak mau dipersalahkan dalam kasus investasi bodong yang menyebabkan 109 orang merugi Rp 7 miliar. Mereka yang merasa sebagai terlapor berdalih mandeknya bagi hasil kepada para investor disebabkan bisnis PT RHS dalam penjualan bahan bangunan sedang terpuruk, bukan karena penipuan.
Kepala Divisi Sosial (CSR) PT RHS Kancab Mojokerto, Sumargi menyatakan, bagi hasil keuntungan kepada para investor benar-benar mandek sejak April 2018. Hal ini, diakui Sumargi, membuat para investor di Mojokerto resah dan mempertanyakan nasib dana investasi mereka.
“Saya tidak tahu dan berwenang apa-apa melaporkan keluhan investor ke pimpinan, Pak Dwi (Kepala Kancab Mojokerto). Lalu disampaikan ke ownner (bos PT RHS M Ainur Rofiq/AR),” kata Sumargi.
Sumargi mengungkapkan, jumlah investor dan total nilai investasi di Kancab Mojokerto ternyata jauh lebih besar daripada yang selama ini dilaporkan ke Polrestas Mojokerto. Ia menyebutkan, ada 565 orang yang telah menanamkan modalnya ke PT RHS melalui Kancab Mojokerto dengan total investasi sebesar Rp 21,5 miliar. (Baca juga: Investasi Bodong PT RHS Manfaatkan Gus dan Ustad untuk Yakinkan Korban).
“Jadi yang 109 orang, Rp 7 miliar itu hanya yang melapor. Sebenarnya ada 565 orang, investasinya Rp 21,5 miliar belum dikembalikan semua,” ungkapnya.
Dari situ, Kancab Mojokerto akhirnya berinisiatif mengumpulkan para investor untuk mediasi dengan AR di Bypass Resto. Dalam pertemuan itu, AR mengungkapkan alasan perusahaannya tidak bisa lagi memberikan bagi hasil keuntungan kepada para investor lantaran bisnis PT RHS sedang terpuruk.
Sumargi menambahkan, semula PT RHS memiliki 8 toko dan supplier bahan bangunan yang tersebar di Kota Blitar dan Kediri. “Waktu itu owner mengatakan kondisi bisnis PT RHS sedang buruk dalam persaingan bisnis. Meminta investor harap bersabar,” ujarnya.
Tiga bulan berselang, kondisi tidak kunjung membaik. Sumargi mengungkapkan, A akhirnya pasrah dan menutup investasi bisnis pada Juli 2018.
“Bisnis dinyatakan close pada Juli 2018,” ucapnya.
AR juga menyerahkan beberapa aset PT RHS untuk dijual untuk mengembalikan uang investasi para investor. Secara resmi, lanjut Sumargi, aset itu diserahkan AR ke Kancab Mojokerto pada 5 September 2018.
“Tiga hari kemudian saya undang para investor di Mojokerto untuk berdialog masalah pengembalian dana investasi ini. Kami juga mempersilahkan para jamaah (investor) untuk ikut menjual, nanti hasilnya akan dibagi sesuai nilai investasi mereka,” jelas Sumargi.
Menurut Sumargi, aset yang diserahkan AR ke Kancab Mojokerto senilai total Rp 30 miliar dalam beberapa rupa. Antara lain, Water Park Semoa di Blitar, Nglegok, Blitar. (Baca: Ini Pengakuan Korban Investasi Rp 1 Miliar RHS Bisham).
“Sertifikatnya atas nama Ainur Rofiq diberikan kepada saya untuk dijualkan. Nanti kalau ada pembeli disuruh menghubungi beliau, tinggal disetujui,” tutur Sumargi.
Kini, Sumargi dan para pegawai PT RHS Kancab Mojokerto hanya bisa pasrah. Mereka menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.
“Kita menunggu perkembangan proses hukum,” kata Dadang, kuasa hukum pimpinan dan pegawai PT RHS KAncab Mojokerto, kepada wartawan, Rabu (18/9/2019). (im)