

IM.com – Satu orang terlapor kasus investasi bodong PT Rofiq Hanifah Sukses (RHS Group) telah diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto, Senin siang (9/9/2019). Dwi, Kepala Cabang (Kacab) Kantor PT RHS di Jalan Raya Ijen, Kota Mojokerto selaku terlapor, dicecar penyidik soal aliran dana 110 korban senilai total Rp 7 miliar.
“Yang bersangkutan (Dwi) sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Ade Warokka, Senin (9/9/2019).
Dwi merupakan satu di antara tiga petinggi PT RHS Bisham. Dua orang lain yang belum diperiksa adalah Direktur Utama PT RHS, M Ainur Rofiq dan Margi selaku koordinator lapangan.
“Dwi sengaja dipanggil dulu karena semua transaksi (investasi korban di Kota Mojokerto) berawal dari dia,” ujar Ade Waroka.
Sementara untuk pemeriksaan dua terlapor lain, Waroka menyatakan penyidik sedang mengagendakannya. Menurutnya, hasil penyidikan dan keterangan dari terlapor hari ini menjadi modal penting untuk memeriksa terhadap dua terlapor berikutnya.
“Jadi keterangannya (Dwi) sangat penting,” ujar mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.
Kasus investasi bodong PT RHS terbongkar dari laporan puluhan korban ke SPKT Polresta Mojokerto, Selasa lalu (3/9/2019). Korban sebanyak 110 orang dari Kantor Cabang PT RHS di Kota Mojokerto melaporkan petinggi PT RHS telah melakukan penipuan bermodus investasi dengan bagi hasil keuntungan suplayer bahan bangunan.
“Nilai investasinya bermacam-macam. Ada yang Rp 5 juta sampai Rp 1 miliar,” tutur kuasa hukum para korban, Tuty Rahayu Laremba. (Baca: Ratusan Korban Investasi Bodong RHS Bisham di Mojokerto Lapor Polisi).
Rata-rata korban tertipu menginvestasikan duitnya ke perusahaan yang berkantor pusat di Jalan Raya Kediri-Blitar, Ringinanom Udanawu, Kota Blitar karena iming-iming bagi hasil yang menggiurkan. Perusahaan menjanjikan bagi hasil 5 persen dari investasi yang disetor dan diimingi dengan 10 persen serta 5 persen lagi jikalau korban menambah suntikan modalnya lebih besar.
IM, investor asal Wonokromo, Surabaya, merupakan korban investasi perusahaan yang berkantor pusat di Blitar itu dengan nilai kerugian investasi terbesar. Ia mengaku telah menyuntik dana senilai total Rp 1 miliar ke PT RHS, namun duitnya raib begitu saja. (Baca: Ini Pengakuan Korban Investasi Rp 1 Miliar RHS Bisham).
Menurut Tuty, korban mendapatkan hanya 3 sampai 4 kali dari terlapor dengan cara bagi hasil. Para korban mulai putus asa setelah Kantor PT RHS di Jalan Raya Ijen, Kota Mojokerto, tutup sejak tahun 2017. Belakangan diketahui, investasi bodong ini berpindah-pindah kantor untuk mencari korban.
“Ada tiga orang yang dilaporkan yakni M Rofik selaku Direktur PT RHS, kepala cabang Pak Dwi dan Korlap Pak Margi,” tambah Tuty.