
IM.com – Setelah sebulan dalam pelarian, Ahmad Sa’i, pelaku penusukan terhadap Andriyas Subakti di halaman balai Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Minggu (18/8/2019) akhirnya ditangkap. Tersangka disergap anggota Satreskrim Polresta Mojokerto saat pulang ke rumahnya di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis.
“Pelaku sempat kabur bersembunyi, dan saat kembali, pelaku kita tangkap,” kata AKP Ade Warokka, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Jumat (20/9/2019).
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan penusukan. Diantaranya, 1 buah kaos putih, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah pisau lipat warna silver metalik gagang kayu serta hasil visum RS Hasana.
Peristiwa penganiayaan dipicu tindakan pelaku melakukan check sound pada larut malam sebelum acara panggung gembira peringatan HUT RI 17 Agustus 2019 lalu di Halaman Balai Desa Ngabar, Jetis. Saat itu, korban menegur pelaku agar menghentikan tindakannya karena berisik dan mengganggu ketenangan warga di malam hari.
Namun niat baik korban malah berujung celaka. Tersangka justru mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kanan dan menusukkannya kan ke arah perut korban sebelah kiri serta bagian lengan.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian perut ada tiga tusukan dan satu di lengan,” terang AKP Ade Warokka.
Korban pun harus dilarikan ke Puskesmas Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sementara pelaku bersembunyi di rumah neneknya di Losari, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto selama tiga hari sebelum akhirnya bersembunyi di saudaranya di Surabaya.
Kasus itu, kemudian ditangani Satreskrim Polresta Mojokerto. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (im)