terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi menjalani persidangan secara virtual dari Rutan Medaeng, Sidoarjo.

IM.com – Sidang agenda keterangan saksi kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, mengungkap adanya dua visum yang membingungkan. Fakta ini mendapat sorotan dari tim pengacara dari anak kiai pengasuh Pondok Pesantren Sihddiqiyah Jombang, KH Mochamad Muchtar Mu’thi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan, berdasarkan kesaksian dokter yang melakukan visum, terdapat dua kali bukti visum terhadap korban. Menurutnya, fakta tersebut menjadi sorotan dalam persidangan.

“Visum ini jadi problem besar dalam kasus ini. Pertama pernah ada visum 2018 terhadap laporan kasus lain, orang yang sama yang divisum tapi tidak terbukti. Kemudian yang bersangkutan melapor lagi kemudian dimintakan visum pada saksi,” ujar Pasek, Jumat (9/9/2022).

Ia menambahkan, ketika membuat visum pada 2019 itu dan mengirimkan pada penyidik beberapa minggu kemudian, saksi didatangi polisi untuk mengkonfirmasi soal isi visum itu, karena isi visum dianggap sudah berubah.

“Ada satu isi yang berubah soal arah jarum jam dalam selaput dara (korban) itu, yaitu ke arah pukul 13, sementara yang lainnya 6-9 sampai dasar, istilahnya begitu. Datanglah polisi lalu dilakukan lah perbaikan dengan alasan dia memiliki dokumen foto milik yang bersangkutan. Lalu diperbaiki menjadi sama dengan visum yang 2018,” katanya.

Mantan politisi Partai Demokrat ini menambahkan, dalam perkara ini muncul dua visum berbeda dari rumah sakit Jombang. Pasek mengatakan, kedua bukti visum itu terpaut jauh yakni 2,5 tahun.

“Ini lah yang kita kejar, mana duluan buat surat pernyataan atau perbaikan visum. Dia bilang lupa. Susah juga kita ngejar. Selain visumnya 2,5 tahun, kemudian hasilnya berbeda, kemudian ada revisi akibat dia kedatangan penyidik,” tambahnya.

Visum pertama, imbuh Pasek, dilakukan pada Mei 2017 beberapa saat usai terjadi dugaan tindak pidana pencabulan. Sedangkan visum dilakukan pada 1 November 2019.

Selain itu, tambahnya, antara visum yang asli dengan yang direvisi juga terjadi permasalahan. Sebab, selain terpaut jarak waktu, tanggal pada surat juga dirubah.

“Visum asli dengan revisi ada jarak waktu. Tetapi didalam surat tidak ada jarak waktu, itu kan cacat jadinya. Pertama dia bilang sebulan kemudian, lalu saya kejar dia bilang beberapa minggu kemudian, mestinya surat baru dong. Berarti tanggalnya dimanipulatif, isinya juga, ini menjadi cacat formil,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengakui jika memang sempat ada dua visum dalam perkara itu. Namun, berdasarkan keterangan saksi dokter pembuat visum, yang diakui hanyalah visum yang sudah direvisi. Soal alasan mengapa ada revisi pada visum, ia menyebut jika itu hanyalah karena proses salah ketik saja.

“Hanya salah ketik. Tapi yang diakui adalah visum yang sudah direvisi,” ujar Firdaus.

Sebelumnya, jaksa mendakwa terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, dengan pasal berlapis. Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam sidang tertutup digelar Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7/2022) lalu.

“Agenda dakwaan. Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati usai persidangan di PN Surabaya.

Mia mengatakan, dalam dakwaan tersebut terdakwa didakwa dengan pasal berlapis seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya. MSAT didakwa pasal pemerkosaan dan pencabulan.

“Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

MSAT, putra pengasuh Ponpes Kiai Muchtar Mu’thi Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati. Dalam prosesnya, polisi menetapkan MSAT dalam daftar pencarian orang (DPO) karena yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Baca: Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah Jombang, Tersangka Pencabulan Santriwati Akhirnya Diringkus

Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Jombang yang kemudian diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Beberapa kali tim dari Polda gagal melakukan upaya penjemputan paksa MSAT karena selalu mendapat perlawanan dari pengasuh dan santri ponpes.

Baca: Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Anak Kiai di Jombang, Pengasuh Ponpes Shiddiqiyah Halau Kapolres dengan Provokasi

Hari ini, Kamis (7/7/2022), tim Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya dapat meringkus MSAT di kediamannya secara dramatis. Polisi berhasil mengamankan tersangka setelah melalui aksi kejar-kejaran. (im)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here