Tahapan pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada serentak 2020.

IM.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto akan memulai tahapan Pilkada 2020 dengan menetapkan syarat dukungan bagi pasangan calon independen. KPU mensyaratkan calon perseorangan harus mengantongi dukungan minimal 7,5 persen atau 58.183 pemilih dari total DPT di Kabupaten Mojokerto 831.172 orang.

Angka DPT tersebut masih mengacu pada jumlah pemilih pada Pemilu dan Pilpres 2019 lalu. Bukan hanya 7,5 persen. Jumlah dukungan itu juga harus merata 50 persen di setiap (18) kecamatan dan dibuktikan dengan fotocopy KTP elektronik.

“Dukungan calon perseorangan minimal harus 7,5 persen dari DPT Pilpres dan Pileg 2019 lalu. Itu pun harus tersebar merata 50 persen di setiap kecamatan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif.

Tahapan ini sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2019. Sementara pendaftaran calon perseorangan akan dibuka pada 11 Desember hingga 5 Maret 2020.

Mengingat masa pendaftaran yang semakin dekat, Arif menghimbau kandidat yang berniat maju melalui jalur independen agar segera mengumpulkan berkas dukungan.

’’Setelah penyerahan berkas, kami akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual,’’ ungkapnya.

Menurut Arif, jalur perorangan dibuka lebih awal, karena persyaratan yang sangat rumit. KPU juga harus kerja keras untuk melakukan verifikasi faktual ke lapangan.

’’Jika jalur independen sudah tuntas, maka KPU akan membuka jalur pendaftaran di jalur parpol,’’ jelas Koordinator Divisi Teknis dan Data KPU Kabupaten Mojokerto ini.

Adapun pemungutan suara Pilkada rencananya digelar pada 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Tahapan lain yang akan dilakukan KPU sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2019 adalah penyusunan dan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah. PKPU ini meregulasi seluruh mekanisme dan tahapan pilkada serentak tahun 2020.

Dalam aturan PKPU yang baru tersebut, perbedaan hanya pada masa kampanye. Pada pilgub sebelumnya masa kampanye berlangsung selama 81 hari. Namun peraturan yang baru masa kampanye dilaksanakan selama 71 hari. Masa kampanye berlangsung pada 11 Juli 2020-19 September 2020.

Dengan pembagian metode kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain, serta debat publik terbuka antarpasangan calon. (im)

186

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini