IM.com – Unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP merembet sampai wilayah Mojokerto. Puluhan mahasiswa lintas elemen mendesak anggota DPRD Kota Mojokerto menyampaikan aspirasi penolakan rakyat terhadap revisi dua UU tersebut ke DPR dan Presiden.
Para demonstran meluruk kantor DPRD Kota Mojokerto di Jalan Gajah Mada, Selasa (24/9/2019). Dalam tuntutannya, para mahasiswa mendesak Presiden RI Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) membatalkan revisi UU KPK.
“Karena UU KPK yang dibahas dan disahkan dalam tempo 13 hari itu merupakan bentuk pelemahan KPK,” kata Koordinator Aksi A Bushro Habibi, Selasa (24/9/2019).
Senada, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Mojokerto Sultan Alfarizy, menilai, revisi UU tersebut akan melemahkan KPK sebagai lembaga anti rasuah yang berjuang memberantas kejahatan korupsi.
Salah satu klausul revisi yang jelas bertujuan melemahkan KPK adalah menjadikan pegawai lembaga antirasuah itu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dibentuknya dewan pengawas.
“Itu akan melemahkan lembaga tersebut, karena pasti banyak intervensi di dalamnya, terutama pemberantasan kasus korupsi,” ujar Sultan usai mendatangi ruang kerja DPRD Kota Mojokerto, Selasa (24/9/2019).
Selain itu pemberlakuan SP3 (Surat Pemberhentian Proses Penyidikan) dalam penanganan kasus korupsi di KPK juga melemahkan upaya pemberantasan rasuah.
Sultan menambahkan, ada beberapa poin lain dalam Revisi UU KPK dan RKUHP menjadi perhatian dan ditolak mahasiswa se-Mojokerto. Namun yang paling menjadi sorotan adalah klausul yang melemahkan KPK.
“Ada banyak poin yang kami sampaikan terkait penolakan RUU KPK dan RKUHP. Tapi intinya adalah, kami menolak revisi tersebut karena bertentangan dengan independensi KPK,” tegasnya. (rei/im)