IM.com – Jumlah pemilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019 di Kabupaten Mojokerto 23 Oktober sebanyak 676.517 penduduk, susut sekitar 155 ribu dibanding DPT Pemilu April lalu 831 ribu jiwa. Penyusutan itu disebabkan syarat khusus dalam penetapan DPT Pilkades.
Sebanyak 676 ribu lebih penduduk itu tersebar 251 Desa di 18 Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto. Mereka termasuk pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun per 23 Oktober nanti.
“Jumlah itu tidak bisa berubah lagi,” Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto.
Menurut Ardi, syarat khusus menyebabkan penyusutan jumlah pemilih adalah karena penduduk yang punya hak pilih pada pilkades serentak adalah mereka yang setidaknya sudah tinggal di desa tersebut 6 bulan sebelum hari pencoblosan. Syarat ini merujuk Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades yang dirinci dalam Perbup Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pilkades dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kepala Desa.
“Penduduk yang belum genap 6 bulan tinggal, tidak punya hak pilih,” ujar Ardi.
Untuk diketahui, Pilkades serentak di Kabupaten Mojokerto awalnya akan digelar di 253 desa yakni Desa Lakardowo Kecamatan Jetis dan Desa Talok, Kecamatan Dlanggu. Namun ada dua desa yang gagal menggelar hajatan demokrasi ini karena sejumlah alasan.
Sehingga hanya 251 desa yang resmi akan menggelar pilkades. Adapun kandidat yang lolos hingga tahap akhir pencalonan sebanyak 721 nama.
Mereka berhasil menumbangkan 246 bacakades dari 251 desa yang berniat bertarung di pilkades serentak putaran ketiga ini. Ardi menjelaskan, 721 kontestan itu telah terverifikasi keabsahan syarat dan berkas dokumen.
Mulai dari ijazah pendidikan, keterangan bebas narkoba, bebas dakwaan dan tuntutan hukum, hingga identitas pribadi masing-masing cakades. Ratusan cakades yang lolos termasuk mayoritas calon incumbent yang kini telah dinyatakan cuti dari aktivitas desa.