Kantor Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto yang tidak ada perubahan sejak puluhan tahun silam.

IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai berbenah untuk merevitalisasi kelurahan. Bukan hanya fisik, pejabat dan perangkat kelurahan pun menjadi sasaran penyegaran.

Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi telah mengintruksikan pejabat dan dinas terkait untuk merancang revitalisasi kelurahan. Sebab selama ini, kinerja dan kualitas fisik maupun perangkat kelurahan dipandang stagnan alias tidak berkembang.

“Saya sudah mendapat perintah Bapak Wakil Bupati untuk membenahi fisik (sarana-prasarana) dan manajerial (penyegaran SDM) kelurahan. Karena selama ini kan kelurahan terkesan seperti (instansi) buangan (terabaikan, red), jadi harus ada terobosan,” tutur Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Mojokerto Rachmat Suharyono.

Rachmat ingin instansi kelurahan menjadi instansi favorit yang akan dikelola oleh perangkat yang bukan sekadar berpengalaman tetapi juga inovatif dan energik. Karena pemkab menyadari, sumber daya manusia (SDM) yang inovatif dan energik sangat dibutuhkan untuk memimpin birokrasi seperti kelurahan di era teknologi modern ini.

“Sudah saatnya kelurahan dikelola oleh (pemimpin dan perangkat) yang muda-muda. Susah kalau yang sudah uzur apalagi tidak bisa komputer, semua serba digital dan online sekarang,” tandas Rachmat.

Menurutnya, sistem manajemen administrasi dan keuangan berbasis digital sangat membantu untuk akuntabilitas juga transparansi pemerintahan. Hal ini memang selaras dengan kampanye reformasi birkorasi yang didengungkan pemerintah pusat.

“Makanya, perlu penyegaran semua, paling lambat tahun 2020. Selain fisik juga tentunya. Masa dulu saya pernah bertugas di Kelurahan Wonokusumo, sampai sekarang bangunan dan sarana-prasarananya ya tetap gitu-gitu aja, tidak ada perubahan,” cetus mantan Sekretaris Camat Pacet ini.

Sebagai informasi, Kabupaten Mojokerto hanya memiliki lima kelurahan, semuanya ada di Kecamatan Mojosari. Kelima kelurahan tersebut yakni Mojosari, Wonokusomo, Kauman, Sarirejo dan Sawahan.

Khusus untuk kelurahan yang terakhir disebutkan, Rachmat memberi catatan khusus. Hal itu tak lepas dari senioritas Lurah Sawahan, Muhammad Arifin.

Arifin, kata Rachmat, merupakan lurah yang paling lama menduduki jabatannya, hampir 20 tahun. Rachmat menilai, pejabat yang terlalu lama menduduki jabatannya tidak mendukung proses birokrasi pemerintahan yang dinamis dan inovatif. Terlebih jika usia pejabat tersebut tergolong uzur alias mendekati masa pensiun.

“Tapi ya namanya jabatan lurah kan tidak ada batasan waktu seperti kades yang masa jabatannya hanya 6 tahun dan bisa sampai 3 periode menjabat,” ujarnya.

Lurah merupakan jabatan struktural (PNS) eselon IV/a seperti Kasubag atau Kasi (Kepala Seksi). Menurut Rahmat, hanya kepala daerah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan, berdasar usulan dari Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan pertimbangan (Baperjakat).

“Kalau lurah, penilaian masyarakat pun tidak mempengaruhi jabatan lurah. Masyarakat hanya bisa mengadukan kinerja perangkat kelurahan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau kepala daerah, nanti Baperjakat yang mengevaluasi. Tidak seperti Kades yang dipilih dan bisa dilengserkan warganya,” papar Rachmat.

Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian lurah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan PP 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Adapun statusnya sebagai PNS dipayungi regulasi UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. (im)

862

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini