IM.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Penyidik Kejaksaan menilai Suliestyawati melakukan korupsi pada proyek irigasi air tanah dangkal 2016 yang merugikan keuangan daerah mencapai Rp 519 juta.
Penyidik menemukan bukti kuat Suliestyawati melakukan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek dengan pagu anggaran Rp 4.188.000.000 tersebut. Bukti tersebut terkuak dari pengerjaan proyek irigasi air tanah dangkal yang tidak sesuai kontrak.
“Dari 36 titik hanya 68,57 persen yang dikerjakan. Sehingga ditemukan selisih kekurangan volume perkerjaan sebesar Rp 519.716.400 dari total anggaran yang disepakati dalam kontrak 3.961.036.000,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Jumat (11/10/2019).
Rudy mengatakan, selisih kurang volume pekerjaan proyek tersebut terungkap dari hasil observasi dan uji laboratorium bahan kontruksi yang dilakukan tim penyidik Kejari bekerjasama dengan Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang. Dari temuan tersebut penyidik mengembangkan penyidikan hingga menyimpulkan Suliestyawati bersalah atas pengerjaan proyek yang tidak utuh yang mengakibatkan kerugian negara.
“Karena itu, berdasarkan hasil ekspose internal tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tanggal 10 Oktober 2019, saudari S statusnya ditingkatkan menjadi tersangka terkait kegiatan Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal (sumur) di Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016,” terang Rudy.
Proyek irigasi air tanah dangkal menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016. Proyek ini dilaksanakan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto yang kini berganti nama menjadi Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto.
Proyek ini dibagi menjadi 5 paket pekerjaan yang dibangun mencapai di 38 titik tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Mojokerto dengan pagu anggaran Rp 4.188.000.000. Setelah dilelang, proyek tersebut akhirnya menelan anggaran Rp 3.961.036.000 sesuai harga penawaran dari pemenang lelang.
Namun dalam realisasinya, PPK hanya menyerap anggaran hanya Rp 2.864.190.000. Angka tersebut sesuai volume hasil pembangunan irigasi air tanah dangkal.
Penyebabnya, PPK hanya menuntaskan 68,57 persen dari 36 titik pekerjaan.
“Dia mengendalikan secara utuh pelaksanaan kontrak tidak sebagaimana mestinya, ” ungkap Rudy.
Penyidik rupanya tidak berhenti pada penetapan Suliestyawati sebagai tersangka. Kajari mengungkapkan, ada aktor lain yang ditengarai kuat punya andil dalam penyimpangan proyek ini.
“Nanti akan disampaikan lagi siapa yang menemani S. Belum bisa disampaikan pada kesempatan hari ini,” tandas Rudy.
Ia menyatakan, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan akan mengumumkan ke publik jika sudah ada penetapan tersangka baru.
“Saudari S tidak bekerja sendiri, saya meminta kepada teman – teman penyidik untuk mencari pihak lain yang turut serta mendampingi S, dan mencari keuntungan bersama sama,” ungkapnya.
Suliestyawati sendiri nampaknya sudah mengetahui akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sinyal itu bisa dilihat saat ia mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Pertanian, empat hari lalu. Ia sudah berpamitan dengan pejabat dan PNS di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto pada Senin (7/10/2019) siang. (rei/im)