IM.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 di kawasan Ring 1 Jawa Timur tahun 2020 bakal tembus di atas Rp 4 juta. Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan sebesar Rp 1.768.777,08 atau naik 8,51 persen dari tahun 2019.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo menyatakan, tingkat kenaikan UMP tersebut akan menjadi acuan untuk menetapkan kenaikan UMK di kabupaten/kota di Jatim. Artinya, akan ada kenaikan UMK sekitar 8,51 persen di setiap kota/kabupaten se-Jatim.
“Aturannya, besaran kenaikan UMK menyesuaikan UMP,” katanya di DPRD Jatim, Jumat (25/10/2019).
Formulanya, kata Himawan, besaran UMK 2020 diperoleh dari angka UMK 2019 ditambah 8,51 persen. Dengan demikian, UMK 2020 untuk daerah Ring 1 diperkirakan lebih dari Rp 4 juta.
“Rumusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan,” ujar Himawan.
Regulasi yang dimaksud Himawan adalah Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto. Dalam surat tertanggal 15 Oktober 2019 itu, Menaker saat itu masih dijabat Hanif Dhakiri Menaker menetapkan UMP 2020 naik 8,51 persen.
Kenaikan ini memakai rumus di dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan. Sebagaimana harapan Hanif Dhakiri Menaker, gubernur di seluruh Indonesia bisa mulai mengumumkan UMP ini 1 November.
Berdasarkan rumus perhitungan tersebut, maka UMK Kota Surabaya tahun 2020 diprediksi mencapai Rp 4.200.479,19. Besaran UMK Surabaya merupakan yang tertinggi di Jatim.
Disusul kemudian, daerah ring 1 yakni Kabupaten Gresik diprediksi sebesar Rp 4,197 juta, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 4,193 juta dan Kabupaten Pasuruan diprediksi sebesar Rp 4,190 juta. Terakhir yang terendah di ring 1 yakni Kabupaten Mojokerto ditaksir ada di kisaran Rp 4,179 juta.
Saat ini, Pemprov Jatim masih
menunggi usulan besaran UMK 2020 dari bupati/wali kota di Jawa Timur. Besaran
UMK itu akan dibahas dewan pengupahan daerah masing-masing daerah.
“Apa yang dirumuskan dan diputuskan dewan pengupahan
nanti akan dikirim melalui bupati/wali kota ke gubernur untuk dapat penetapan
(UMK) itu,” tutur Himawan. (im)