IM.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 di Kabupaten Mojokerto telah dilaksanakan di 251 desa pada Rabu (23/10-2019). Namun pelaksanaan Pilkades di Purwojati Kecamatan Ngoro masih menyisahkan persoalan pasca penghitungan surat suara.
Sejumlah Calon Kepala Desa (Cakades) menyatakan belum bisa menerima hasil penghitungan surat suara. Pelaksanaan pilkades di Purwojati disinyalir terjadi penyimpangan.
Ada dua Cakades yang menyoal hasil pelaksanaan pilkades. Mereka adalah Mohamad Toyib Cakades nomor urut 4 dan Juwari Cakades nomor urut 1.
“Kami menemukan surat suara tercecer di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Sabtu (26/10-2019). Ada sekitar 40 surat suara dan 60 surat undangan. Kondisi surat suara masih utuh dan sebagian terbakar, ” ujar Toyib saat ditemui di kantor Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Selasa (29/10-2019).
Selanjutnya, temuan itu dilaporkan ke Polsek Ngoro. “Kali pertama yang menemukan surat suara tercecer adalah orang perumahan namanya Pak Agus. Selanjutnya temuan itu diinfokan ke Cakades nomor urut 1 yakni Pak Juwari, ” bebernya.
Langkah berikutnya, hasil temuan itu dilaporkan ke desa untuk ditindaklanjuti. “Sudah jelas itu melanggar pasal 48 ayat 6. Bahwa berita acara dan kelengkapannya termasuk surat suara harus disegel semua. Itu tidak disegel tapi tercecer,” keluhnya.
Lantaran itu pula, kedua Cakades melakukan mediasi dengan panitia Pilkades Purwojati. “Kami sudah melakukan mediasi dari desa hingga saat ini ke Kecamatan. Kami mendesak dilakukan penghitungan ulang, sesuai aturan dan prosedur, ” ujar Toyib.
Usai dilakukan mediasi dengan pihak kecamatan yang dipimpin Mukh. Hidayat, Camat Ngoro dan dihadiri panitia Pilkades Purwojati serta Forpimcam, kedua cakades tadi mengungkapkan ketidakpuasannya. Lantaran tidak menghasilkan solusi yang seperti mereka harapkan.
Selanjutnya Toyib berupaya melakukan mediasi lagi di balai Desa Purwojati. “Akan saya buat dialog dengan berbagai pihak. Saya juga sudah melaporkan penemuan ini ke Pemerintahan Kabupaten, ke DPRD, ke Kapolres dan tingkat bawah dari Muspika sampai desa,” terangnya.
Dari hasil mediasi di Kecamatan Ngoro, sebenarnya kedua Cakades tadi sudah mendapat jawaban tentang dugaan pelanggaran terkait tercecernya surat suara. Camat Ngoro, Mukh. Hidayat dengan tegas menjawab pertanyaan Juwari bahwasannya itu tidak melanggar.
“Kan sudah jelas jawaban dari Pak Camat di acara mediasi tadi. Bahwasannya itu tidak melanggar. Padahal menurut kami, tercecernya surat suara itu sebuah pelanggaran, ” ungkap Juwari saat di temui di pendopo Kecamatan.
Kendati dua cakades menemukan dugaan pelanggaran dan mendesak untuk penghitungan ulang, menurut Mukh. Hidayat, Camat Ngoro, surat yang ditemukan tercecer tidak mengubah perolehan suara mereka.
“Panitia Pilkades Purwojati sudah melakukan tahapan pemungutan suara sesuai tahapan dan riil seperti sudah ditandatangani di berita acara. Itu diperkuat dengan pernyataan ketua BPD yang juga hadir di mediasi ini. Diharapkan kedua cakades Pak Toyib dan Pak Juwari bisa menenangkan pendukungnya untuk menciptakan kondusifitas di Desa Purwojati dan Kecamatan Ngoro, ” pungkas Mukh. Hidayat. (rei/uyo)