IM.com – Dua pemuda asal Perum Sumput Asri Blok L Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Rama Andika (25) dan Edo Galuh Saputra (24) diringkus jajaran Polsek Jatirejo yang sedang berpatroli. Keduanya kedapatan sedang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Jatirejo.
Mereka ditangkap di Jalan Dinoyo, Jatirejo, pada Senin dini hari (4/11/2019). Total sebanyak 22 paket sabu diamankan dari tangan kedua tersangka.
Mulanya, petugas mengamankan tersangka Rama di Jalan Dinoyo, Jatirejo. Saat digeledah, polisi mendapati sabu seberat 0,27 gram yang disimpan di saku celana tersangka.
“Dia menunggu seseorang yang akan membeli barang itu. Pengakuan tersangka, barang itu diperoleh dari tersangka Edo,” kata kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Teguh Kariyadi Selasa (05/11/2019).
Setelah itu, polisi menggerebek rumah Edo. Dalam penggeledahan di rumah tersangka kedua ini, polisi menemukan 21 paket sabu dengan berat 4,12 gram yang siap edar.
“Diamankan juga satu timbangan digital, handphone, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 352 ribu, satu unit sepeda motor serta sebanyak 17 plastik klip,” ungkap Teguh.
Saat ini keduanya tengah diamanakan di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (im)